Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Buklet yang Bikin Dirut BPJS Kesehatan Diminta Mundur

Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada Senin (20/1/2020) bersama Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan berujung emosi dan memunculkan kemarahan sejumlah anggota DPR karena membaca kutipan yang ditampilkan di dalam materi paparan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Senin (20/01/2020)./Bisnis-Rezha Hadyan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Senin (20/01/2020)./Bisnis-Rezha Hadyan

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada Senin (20/1/2020) bersama Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan berujung emosi dan memunculkan kemarahan sejumlah anggota DPR karena membaca kutipan yang ditampilkan di dalam materi paparan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Awalnya raker DPR dan Menkes serta jajaran BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk mendengarkan penjelasan Menkes Terawan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan di semua kelas, termasuk kelas 3.

Padahal dalam rapat sebelumnya di 2019 lalu, Menkes sudah mengajukan solusi yaitu iuran kelas 3 tidak jadi naik, karena akan diberikan subsidi dari perkiraan surplus pendapatan iuran BPJS setelah iuran dinaikkan pada awal 2020.

Namun saat di tengah menyampaikan paparannya, Menkes Terawan dihujani interupsi oleh peserta raker dari sejumlah anggota Komisi IX DPR.

Salah satunya adalah I Ketut Kariyasa Adnyana yang meminta kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mundur dari jabatannya bila tidak bisa mengurus dan mencari solusi masalah badan tersebut.

"Dulu rapat pertama tahun lalu, semua baik-baik sekali mau mendengarkan pendapat dan mencarikan solusi, kalau memang tidak mampu mengurus BPJS [Kesehatan], ini ya mundur saja," ujarnya, Senin (20/1/2020).

Dia juga menyatakan bahwa adanya pernyataan dalam materi paparan Menkes Terawan yakni "BPJS Kesehatan tidak bisa diintervensi", membuat rapat kerja tersebut menjadi tidak ada gunanya.

Kutipan lengkap pernyataan yang dikutip dalam paparan Menkes tersebut menyatakan “BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional berhubungan dengan badan hukum publik lainnya (Kementerian/Lembaga). Hubungan kerja tersebut bersifat kemitraan, koordinatif, konsultatif, sinergitas, dan joint working. Oleh karenanya, tidak ada Kementerian/Lembaga yang dapat mengendalikan, mengatur, dan mengintervensi BPJS Kesehatan, kecuali ada penugasan khusus dari Presiden”.

Kemudian tanggapan legislatif berikutnya datang dari anggota Komisi IX Saleh Daulay. Politisi PAN ini mengkritisi statement BPJS Kesehatan yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

Menurut dia hal itu tidak boleh terjadi karena setiap lembaga negara dianggarkan oleh DPR RI, sehingga pihaknya berhak untuk mengintervensi anggaran rakyat yang diberikan kepada lembaga tersebut.

“Saya gak percaya BPJS [Kesehatan] ini segitu angkuhnya sampai bilang gak bisa diintervensi, padahal anggaran ya dari sini. Dulu dianggarkan Rp25 triliun, tahun berikutnya Rp26 triliun. Kalau tidak bisa diintervensi ya kembalikan saja ke daerah-daerah seperti Jamkesda, biar mereka bayar sendiri paling banyak Cuma Rp15-Rp20 miliar. Kalau sekarang malah sampai Rp50 miliar tidak selesai pelayanannya,” ujarnya.

Setelah hujan interupsi oleh belasan anggota Komisi IX DPR disampaikan, akhirnya Menkes Terawan kembali diberikan kesempatan guna memberikan penjelasan, tentang iuran kelas 3 yang tetap naik, dan kutipan BPJS Kesehatan tidak dapat diintervensi.

Dia menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan solusi atas masalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan tunggakan utang ke rumah sakit.

Terawan mengaku bahwa tim hukum dari Kemenkes telah melayangkan surat kepada BPJS Kesehatan serta DPR RI untuk menyikapi masalah kenaikan iuran tersebut. Lalu dalam raker kali ini, Menkes dalam materi presentasinya menyatakan pihaknya tidak ada solusi untuk ditawarkan dan dibahas ke anggota legislatif.

"Mengapa saya bilang tidak ada solusi karena solusi sebelumnya yang sudah saya ajukan itu tidak bisa berjalan dan dilaksanakan, dan itulah mengapa sekali lagi saya menyampaikan tidak ada solusi," ujarnya.

Menurut Terawan, dirinya secara jantan mengakui tidak bisa mencarikan solusi, sembari tetap berharap akan ada itikad baik dari pihak terkait, agar masalah ini dapat terselesaikan.

Kemudian terkait pernyataan BPJS Kesehatan tidak dapat diintervensi, yang termuat dalam paparan resmi Menkes dan dibagikan kepada seluruh anggota Komisi IX, menurut Terawan kutipan itu diambil langsung dari laman resmi BPJS Kesehatan.

Terawan menunjukkan kutipan yang dimaksud kepada perwakilan anggota Komisi IX DPR dengan memberikan gawainya kepada petugas dari DPR.

Sementara itu dari hasil penelusuran Bisnis.com, kutipan yang menjadi perdebatan anggota DPR Komisi IX dalam raker itu memang dikutip dari buklet resmi BPJS Kesehatan, yang diterbitkan pada November 2017 lalu.

Pada sambutannya di dalam buklet itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan penyusunan buklet tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman tentang status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik dan juga bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang kelembagaan BPJS Kesehatan.

Kemudian, kutipan yang membuat emosi anggota DPR itu dimulai di bagian Lembaga Non Struktural pada halaman 21 buklet, hingga halaman 24 buklet tersebut.

Pada halaman 22 disebutkan, menurut Dr. Drs. Chazali Situmorang, BPJS Kesehatan termasuk dalam lembaga non struktural karena memenuhi empat unsur.

Pertama, dibentuk berdasarkan UU BPJS. Kedua, melaksanakan tugas tertentu atau spesifik, yang diamanatkan secara khusus oleh negara yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan. Ketiga, bersifat independen, dan bertanggungjawab kepada Presiden. Keempat, menggunakan APBN/APBD.

Selanjutnya pada halaman 23, memuat kutipan yang memicu keributan anggota DPR dalam raker bersama Menkes dan BPJS Kesehatan tersebut.

Kemudian di halaman 24, dijelaskan bahwa “Sepanjang tidak ada Menteri atau Pejabat Lain yang ditunjuk Presiden, sesuai dengan hubungan ketatalaksanaan pemerintah, Direksi BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban hukum untuk menyampaikan pelaksanaan program JKN yang diamanatkan oleh undang-undang SJSN dan undang-undang BPJS secara tertulis kepada Presiden”.

Adapun sebelumnya pemerintah melalui Perpres No.75/2019 tentang perubahan atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.

Pada beleid itu, nilai iuran kelas 3 dari sebelumnya Rp25.500 tiap bulannya, dinaikkan menjadi Rp42.000 perbulan, termasuk bagi penerima bantuan iuran (PBI).

Lalu peserta kelas 2 dari sebelumnya dikenakan iuran Rp51.000 perbulannya, menjadi Rp110.000 tiap bulannya. Kemudian di kelas 3, dari sebelumnya di angka Rp80.000 tiap bulannya, menjadi Rp160.000 tiap bulan, dan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Sementara itu sampai akhir Desember 2019, BPJS Kesehatan menyatakan nilai tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit (carry over) senilai Rp14 triliun.

Catatan Redaksi :

Artikel ini mengalami perubahan judul yang semula "Saat Anggota Komisi IX DPR Minta Dirut BPJS Kesehatan Mundur" dan mengalami perubahan badan berita yang relevan. Mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper