Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Panggil 130 Perusahaan Asuransi, Ada Apa?

Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan sejumlah arahan terkait kebijakan strategis untuk reformasi Industri Keuangan Non Bank.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memanggil 130 perusahaan asuransi untuk menyampaikan arahan kebijakan strategis terkait reformasi Industri Keuangan Non Bank di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
 
Berdasarkan salinan undangan Pemaparan Arahan Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai Reformasi IKNB yang diperoleh Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang para direktur utama dari 130 perusahaan asuransi, baik asuransi umum maupun asuransi jiwa.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan dalam kegiatan tersebut, pihaknya memberikan arahan reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang menjadi salah satu dari sembilan kebijakan strategis OJK pada 2020.
 
"Ini pertemuan untuk menyampaikan secara lebih detail bagaimana reformasi IKNB yang akan dilakukan. Ini harus kita lakukan segera dan dipercepat," ujarnya kepada Bisnis seusai acara, Kamis (23/1).
 
Terdapat empat fokus dari reformasi IKNB yang akan dijalankan OJK. Pertama, reformasi pengaturan dan pengawasan, terdiri atas reformasi pada aspek kehati-hatian melalui penilaian aktiva dan peningkatan modal minimum secara bertahap, kemudian dalam hal tata kelola dan manajemen risiko.
 
OJK pun akan mendorong penguatan pengawasan berbasis risiko. Otoritas menyatakan telah membentuk Departemen Pengawasan Khusus bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.
 
Kedua, reformasi institusional yang akan mencakup entry policy, penetapan status pengawasan, dan exit policy.
 
Lalu, fokus ketiga adalah reformasi infrastruktur. Reformasi akan dilakukan dalam sistem informasi dan pelaporan kepada OJK, keterbukaan informasi kepada publik, serta analisis industri.
 
Fokus keempat dari reformasi IKNB adalah penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Penjamin Polis (LPP). OJK mengungkapkan akan menyiapkan kerangka hukum pendirian lembaga tersebut.
 
Wimboh berharap perusahaan-perusahaan asuransi dapat memahami arah dari transformasi tersebut sehingga dapat mempersiapkan diri menuju transformasi yang akan dilakukan.
 
"Tentunya perusahaan asuransi menjadi partner kami untuk bagaimana merealisasikan ini," ucapnya.
 
Acara tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Berdasarkan pantauan Bisnis, Wimboh meninggalkan lokasi acara sekitar pukul 11.20 WIB usai memberikan arahan.  
 
Sejumlah perusahaan asuransi yang diundang dalam pertemuan tersebut adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias Asabri, PT Taspen (Persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
PT Asuransi Jiwasraya Putra yang merupakan anak usaha dari Jiwasraya pun turut diundang oleh OJK, menjadi perusahaan nomor 53 dalam daftar undangan.
 
Berdasarkan pantauan Bisnis, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko hadir dalam acara pengarahan tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan apakah kehadirannya untuk mewakili Jiwasraya saja atau termasuk Jiwasraya Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper