Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbankan Syariah Masih Menunggu Kepastian PSAK 113

Jika PSAK 71 kini sudah mulai berjalan per 1 Januari 2020, maka PSAK 113 masih dalam penyusunan tahap I dengan total tiga tahapan. PSAK 113 akan mengatur tentang metodologi penurunan nilai atas aset-aset keuangan yang timbul dari transaksi berbasis syariah.
Karyawan Bank Syariah Mandiri melayani nasabah disalah satu kantor cabang di Jakarta./ Bisnis-Rahmatullah
Karyawan Bank Syariah Mandiri melayani nasabah disalah satu kantor cabang di Jakarta./ Bisnis-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) masih merampungkan standar PSAK 113 tentang Penurunan Nilai Aset Keuangan.

Jika Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 kini sudah mulai berjalan per 1 Januari 2020, maka PSAK 113 masih dalam penyusunan tahap I dengan total tiga tahapan. PSAK 113 akan mengatur tentang metodologi penurunan nilai atas aset-aset keuangan yang timbul dari transaksi berbasis syariah.

Dalam publikasi IAI, penyusunan standar tersebut melibatkan perwakilan industri, regulator, dan perwakilan DSN-MUI dalam working group yang diinisiasi oleh IAI. Dalam penyusunan standar tersebut akan memperhatikan dampak penerapan standar tersebut terhadap kinerja keuangan, seperti bank syariah karena akan berpengaruh terhadap rasio kecukupan modal bank syariah.

Model penurunan nilai yang dikembangkan dalam PSAK 113 yaitu menggunakan konsep expected credit loss dari PSAK 71 tetapi dengan menghilangkan unsur time value of money. Waktu penerapan efektif PSAK 113 pun masih ditentukan kemudian.

Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) Indra Falatehan pun memastikan PSAK 71 tidak akan diterapkan pada transaksi syariah di perbankan syariah. Alhasil, tidak ada perubahan atas penyajian laporan keuangan bank syariah.

Menurutnya, perbankan syariah masih menunggu rencana DSAS-IAI yang akan menerbitkan ketentuan tersendiri bagi entitas syariah melalui PSAK 113 tentang penurunan nilai aset keuangan.

Meski demikian, Indra meyakini perbankan syariah tentu senantiasa akan menambah pencadangan untuk meningkatkan coverage ratio.

Coverage ratio bank kami per 31 Desember sebesar 67,9%. Kami akan melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui mekanisme lelang, collection dan litigasi serta secara bertahap untuk menambah pencadangan untuk meningkatkan coverage ratio,” katanya kepada Bisnis, Minggu (26/1/2020).

Direktur Manajemen Risiko dan Kepatuhan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Putu Rahwidhiyasa menyatakan hal serupa. Menurutnya, perseroan masih dalam posisi menunggu penjelasan resmi akan ketentuan PSAK 113.

Meski demikian, anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengaku mulai melakukan persiapan secara internal.

“Kami mulai mempelajari ketentuan-ketentuannya tetapi belum sampai hitung menghitung,” ujar Putu.

Sementara itu, mengutip laporan keuangan Bank Mandiri terbaru, per Desember 2019 aset BSM tercatat Rp112,3 triliun dengan total pembiayaan Rp75,5 triliun dana himpunan dana Rp 99,8 triliun. Return on Equity (ROE) 15,7% dan NPF gross 2,8%.

Direktur Keuangan & Operasional PT Bank BNI Syariah Wahyu Avianto pun mengatakan untuk perbankan syariah sudah ada arahan dari OJK bahwa tidak mengikuti PSAK 71 karena akan diatur tersendiri.

“Saat ini statusnya masih pembahasan di DSAS - IAI. Jadi, kami masih belum ada persiapan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper