Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonomi Melambat, Kredit Yang Belum Ditarik Tumbuh Terbatas

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat undisbursed loan per November 2019 naik 6,18 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini masih relatif lebih lemah dibandingkan dengan 2018 dan 2017 yang masing-masing 9,7 persen dan 8,0 persen.
Karyawan menata uang rupiah di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Rabu (10/7/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menata uang rupiah di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Rabu (10/7/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Fasilitas kredit yang belum ditarik atau undisbursed loan mulai menunjukkan peningkatan. Hanya saja, tren tersebut masih terbatas karena kondisi ekonomi yang membuat permohonan kredit semakin menurun.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), undisbursed loan per November 2019 sudah naik 6,18 persen secara tahunan. Namun, pertumbuhan tersebut masih relatif lebih lemah dibandingkan dengan 2018 dan 2017 yang masing-masing 9,7 persen dan 8,0 persen.

Jika menyelisik data lebih dalam, Bank Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV masih mendapat permintaan kredit yang cukup baik, sehingga meningkatkan undisbursed loan. Sementara itu, pada BUKU I dan II permintaan kredit terlihat sangat lemah sehingga fasilitas kredit yang belum ditarik pun turun.

Asisten peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dendy Indramawan menyebutkan permintaan kredit beberapa bulan terakhir sedikit meningkat dan mampu mendongkrak undisbursed loan.

Kendati demikian, permintaan tersebut masih sangat terbatas lantaran kondisi ekonomi yang membuat pelaku usaha enggan mencairkan atau bahkan mengajukan permohonan fasilitas kredit.

"Memang ada sedikit pertumbuhan, dan sudah bisa dibilang ada geliat yang lebih baik. Namun, ini masih sangat terbatas sekali," katanya, Kamis (30/1/2020).

Dendy menyebutkan pertumbuhan kredit yang belum ditarik pada tahun ini masih diperkirakan terbatas lantaran kondisi ekonomi nasional.

Di samping itu, porsi undisbursed loan saat ini sudah tergolong sangat tinggi dan dapat membuat beban pencadangan bank seiring dengan penerapan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71.

"Undisbursed loan merupakan komitmen bank dan debitur, yang potensi penyalurannya tinggi sehingga perlu adanya penganggaran beban pencadangan," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. David E. Sumual, yang menyebutkan kondisi ekonomi membuat pelaku usaha enggan untuk mengajukan fasilitas kredit baru.

"Menjelang akhir tahun perjanjian kredit investasi semakin tinggi, termasuk sindikasi dan mulai mendongkrak undisbursed loan. Namun, memang tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya, " katanya.

Meski demikian, David memandang pertumbuhan undisbursed loan ke depan justru akan lebih rendah. Pasalnya, pemerintah telah cukup masif menyuarakan kemudahan berusaha dan membuat pelaku usaha tidak akan hanya mengajukan, tetapi sekaligus melakukan pencairan.

"Pencairan kredit justru yang sangat diharapkan. Dengan langkah pemerintah, undisbursed loan justru bisa dapat lebih turun dengan indikator yang lebih positif," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper