Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membenarkan bahwa jumlah tunggakan klaim yang harus dibayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai sekitar Rp16 triliun.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa jumlah klaim yang harus dibayar itu terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah polis yang jatuh tempo. Dia mengatakan bahwa hal ini akan terus terjadi selagi arus kas perseroan masih tersendat.
"Sampai dengan sudah ada cashflownya ya memang yang jatuh temponya akan bertambah terus, maka tiap bulan ada tambahan klaim baru yang jadi utang. Semua JS Saving Plan itu, memang sampai akhir Januari ini memang hampir semuanya akan jadi jatuh tempo dan jadi utang gelembung sampai Rp16 triliun kurang lebih," jelasnya, Senin (3/1/2020).
Dia menjelaskan pembayaran klaim untuk produk lain di luar JS Saving Plan, sebagian besar masih berstatus lancar. Hanya sebagian kecil dari klaim tersebut yang perlu dilunasi pada akhir bulan ini.
“Tapi sebagian besar masih lancar, itu klaimnya kan klaim masa depan.”
Berdasarkan dokumen keuangan Jiwasraya yang diperoleh Bisnis.com, perseroan memiliki kebutuhan likuiditas Rp16,13 triliun untuk membayar klaim jatuh tempo. Kewajiban tersebut terdiri dari Rp12,4 triliun untuk pembayaran klaim dalam kurun Oktober–Desember 2019 dan Rp3,7 triliun pada 2020.
Sementara itu, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyepakati bahwa masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus tuntas dalam 3 tahun.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan saat ini pemeriksaan tahap pertama yang mencakup audit forensik oleh BPK telah selesai. Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas BPK bersama Panitia Kerja (Panja) Industri Keuangan dari Komisi XI.
"Kami [Komisi XI dan BPK] sepakat bahwa ini [pembayaran klaim nasabah] harus selesai dalam 3 tahun, 3 tahun dari sekarang berarti 2023 harus selesai. Ini adalah komitmen kami bersama," ujar Dito.