1. Pak Jokowi, Perusahaan Asuransi Butuh Kepastian Ini Sebelum Tambah Investasi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi diingatkan membenahi lima sisi regulasi agar industri asuransi Tanah Air dapat mendatangkan investasi.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menjelaskan kebijakan yang paling menghambat pertumbuhan industri asuransi yakni perbedaan perlakuan pajak terhadap investasi.
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Taspen Jelaskan Penyebab Enggan Lebur ke BP Jamsostek
PT Taspen (Persero) mengklaim besaran manfaat pensiun yang dibayarkan pihaknya, lebih besar bila dibandingkan dengan manfaat serupa yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih menjelaskan selisih manfaat ini dapat dilihat secara sederhana yakni melalui aset dana yang dikelola dibandingkan jumlah peserta aktif.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Punya Polis Jiwasraya atau Bumiputera, Lanjutkan atau Cairkan?
Kasus gagal bayar yang mendera PT Asuransi Jiwa Jiwasraya dan mandeknya pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera membuat para nasabah yang memegang polis kedua perusahaan bimbang.
Apakah pembayaran premi polis yang sudah berjalan cukup panjang akan diteruskan atau dihentikan sepihak dengan memohon nilai tebus (surrender value). Padahal akumulasi iuran yang ditempatkan kepada perusahaan sudah cukup besar sementara nilai tebus relatif kecil dibandingkan iuran.
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Pilih-pilih Promo KPR Awal Tahun
Suku bunga rendah menjadi strategi perbankan memacu kredit pemilikan rumah (KPR) di awal 2020.
Perang bunga kredit kepemilikan rumah ini bagi perbankan membantu memacu laju kredit segmen konsumer di awal tahun. Saat yang sama, calon konsumen yang ingin memiliki rumah sendiri dapat memanfaatkan program ini mendapatkan rumah dengan cicilan bunga murah.
Baca berita lengkapnya di sini.
5. OJK Bakal Naikkan Modal Minimal Perusahaan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bakal meningkatkan ketentuan modal minimal perusahaan asuransi secara bertahap sebagai bagian dari reformasi pengaturan dan pengawasan industri keuangan non bank atau IKNB.
Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa otoritas sedang mengkaji besaran dari syarat modal minimal yang akan diterapkan bagi perusahaan asuransi.
Baca berita lengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel