Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simas Jiwa: POJK Tingkat Kesehatan Bantu Masyarakat Memilih Asuransi

OJK pun akan menerbitkan POJK lain mengenai Manajemen Risiko.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Simas Jiwa menilai bahwa rencana Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk membuat pengelompokan perusahaan di industri keeuangan non bank atau IKNB berdasarkan tingkat kesehatan dapat membantu konsumen.

Direktur Utama Simas Jiwa Soegeng Wibowo menyatakan bahwa pihaknya menyetujui langkah OJK yang sedang menyiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang Tingkat Kesehatan. Beleid tersebut akan mengklasifikasikan kondisi kesehatan perusahaan dalam lima tingkat, dengan tingkat 1 sebagai yang paling sehat.

"Tentunya kami sangat setuju dengan rencana tersebut, sehingga masyarakat dapat memilih perusahaan yang sehat dalam menyiapkan masa depannya melalui produk asuransi yg sesuai kebutuhannya," ujar Soegeng kepada Bisnis, Kamis (13/2/2020).

Dia pun menyatakan bahwa Simas Jiwa beserta perusahaan-perusahaan asuransi lain akan bersedia untuk memberikan masukan kepada otoritas terkait regulasi yang akan dikembangkan untuk mendorong industri. Terlebih, hal tersebut sejalan dengan agenda reformasi IKNB yang diusung OJK.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Aristiadi menjelaskan bahwa POJK mengenai Tingkat Kesehatan telah dikaji sejak awal 2019. Saat ini, beleid tersebut berada dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan ditargetkan untuk rampung pada semester 1 tahun ini.

"Kami sudah ada rating sekarang, 1–5. Dengan pendekatan yang baru, sekarang akan jadi lebih antisipatif. Akan ada perbaikan, baik yang mayor maupun yang minor, kami pun akan mengatur manajemen risiko," ujar Aristiadi pada Kamis (13/2/2020).

Selain itu, OJK pun akan menerbitkan POJK lain mengenai Manajemen Risiko. Beleid tersebut menyangkut evaluasi bobot risiko dari setiap perusahaan asuransi dengan ketentuan yang sama bagi seluruh perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper