Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sikap Resmi OJK Terkait Pemblokiran Rekening WanaArtha Life

Otoritas mengharapkan masalah pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung rampung pada akhir Februari 2020 ini.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 18 Februari 2020  |  23:03 WIB
Sikap Resmi OJK Terkait Pemblokiran Rekening WanaArtha Life
Ilustrasi - Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia (JSKY) Jackson Tandiono (kedua kiri) didampingi Investor Relation Theodorus Halim (kiri) berbincang dengan Dirut PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha (WanaArtha Life) Yanes Matulatuwa, sebelum konferensi pers, di Jakarta, Rabu (9/5/2018). - JIBI/Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan beberapa rekening efek milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArthe Life yang diblokir oleh Kejaksaan Agung tidak memiliki kaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa pemblokiran sejumlah rekening efek oleh Kejaksaan Agung merupakan bagian dari proses hukum kasus Jiwasraya. Meskipun begitu, tidak semua rekening yang diblokir terkait dengan kasus tersebut.

Menurutnya, rekening efek milik WanaArtha Life yang turut diblokir merupakan salah satu yang tidak terkait dengan proses hukum Jiwasraya. Otoritas pun menyatakan bahwa perseroan tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.


"OJK sampaikan kepada pengurus WanaArtha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini [pemblokiran rekening efek] kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya," ujar Anto pada Rabu (16/2/2020) dalam keterangan resmi.

OJK menghimbau para pemilik rekening yang turut terblokir untuk segera melakukan verifikasi kepada Kejaksaan Agung. Langkah yang diambil dapat melalui pemberian keterangan atau konfirmasi. Menurut Anto, upaya proaktif dari perusahaan terkait diperlukan untuk membuat verifikasi semakin cepat dan optimal.

Dia pun mengharapkan agar para pemegang polis WanaArtha tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Masyarakat pun diharapkan tetap mempercayai dan mengikuti program asuransi untuk memproteksi risiko pada masa depan.

Adapun, Anto menjelaskan bahwa terkait proses hukum kasus Jiwasraya, OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Menurut dia, proses verifikasi saat ini telah memasuki tahapan akhir dan diharapkan status rekening efek dapat diputuskan paling lambat Februari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi jiwa adisarana wanaartha Wahana Artha Group
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top