Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar RUPST, BRI Bahas Lima Hal Ini

Berdasarkan paparan resmi perseroan terdapat lima mata acara yang akan dibahas dan dimintakan persetujuannya oleh para pemegang saham.
Nasabah berada didekat logo bank BRI di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Nasabah berada didekat logo bank BRI di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pada hari ini, Selasa (18/2/2020) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Dalam RUPST ini akan dibahas beberapa mata acara. Berdasarkan paparan resmi perseroan, terdapat lima mata acara yang akan dibahas dan dimintakan persetujuannya oleh para pemegang saham.

Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris serta pengesahan laporan tahunan pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan 2019.

Di dalamnya termasuk pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi berkelanjutan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan selama 2019.

Kedua, penetapan penggunaan laba bersih BRI untuk tahun buku 2019. Sepanjang tahun lalu, laba bersih yang dapat didistribusikan ke entitas induk bank spesialis kredit wong cilik ini senilai Rp34,3 triliun, yang rencananya dialokasikan untuk pembagian dividen dan laba ditahan.

Ketiga, penetapan remunerasi/penghasilan tahun buku 2020, serta tantiem untuk tahun buku 2019 bagi Direksi dan Dewan Komisaris BRI.

Keempat, penunjukan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan perseroan dan laporan keuangan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan tahun buku 2020.

Kelima, perubahan susunan pengurus perseroan. Pasalnya, terdapat beberapa pengurus perseroan yang akan habis masa jabatannya.

Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN ditetapkan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu.

Adapun, hingga berita ini diturunkan RUPS bank dengan aset terbesar di Indonesia ini masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper