Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media Diminta Tak Ciptakan Kepanikan Pasar Keuangan

Pasca mencuatnya kasus hukum Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berharap masyarakat pemegang polis untuk tetap tenang dan memilah informasi secara bijak. Kinerja industri asuransi hingga akhir 2019 tercatat positif dan memiliki prospek yang baik.
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo. /Bisnis.com
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pasca mencuatnya kasus hukum Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berharap masyarakat pemegang polis untuk tetap tenang dan memilah informasi secara bijak. Kinerja industri asuransi hingga akhir 2019 tercatat positif dan memiliki prospek yang baik.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, media arus utama (mainstream) sangat paham untuk pemberitaan seputar lembaga jasa keuangan dan dapat memilah dampak dari permasalahan individu terhadap industri.

"Masyarakat cukup dewasa untuk memilih informasi yang menjadi acuan bertindak rasional di antara berserakan informasi di media sosial dan atau informasi melalui WhatsApp [WA] Group yang terkadang hanya sepotong, terkadang sudah usang atau hanya suatu setting-an tertentu," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/2/2020).

Anton menegaskan OJK dan pemerintah sangat serius dan terukur dalam menangani penyelesaian suatu masalah agar tuntas. OJK juga tidak menunda-nunda menyelesaikan permasalahan sehingga masyarakat diharapkan bersabar dan tetap percaya memanfaatkan industri keuangan.

Dia menjelaskan tekanan global akibat Virus Corona juga harus disikapi dengan menjaga tindakan rasional untuk menjaga stabilitas keuangan.  Sejauh ini, OJK katanya, sangat serius untuk menangani permasalahan yang menimpa industri keuangan.

Hal yang sama juga diingatkan oleh Dewan Pers. Sebagai otoritas yang menaungi insan pers, Dewan Pers mengingatkan agar media untuk wajib melakukan verifikasi terhadap informasi yang masuk untuk kepentingan pemberitaan.

Apalagi, pemberitaan yang tak benar menyasar sektor sensitif terhadap sentimen seperti industri keuangan. Pasalnya, media bukan platform media sosial sehingga informasi yang disajikah wajib kesahihannya.

Ahmad Djauhar,  Wakil Ketua Dewan Pers mengatakan media mainstrem harus mampu menjamin kebenaran informasi yang disajikan. Untuk itu, setiap informasi yang diterima baik itu melalui media sosial ataupun pesan berantai wajib diteliti, diverifikasi kebenarannya.

"Dia [media] harus menjamin bahwa informasi itu benar, tidak asal memperoleh informasi dari angin lalu atau sumber-sumber yang tidak kredibel lainnya," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, jika media ingin menulis suatu pemberitaan terkait pihak lain berdasarkan informasi dari media sosial, media wajib menghubungi pihak terkait untuk melakukan verifikasi. Jika pihak terkait tidak bisa dikontak,  media juga wajib menulis disclaimer pihak terkait yang belum bisa dihubungi.

Djauhar menuturkan idealnya verifikasi informasi terkait pihak lain terdapat dalam suatu berita yang sama sehingga pembaca mendapatkan informasi yang lengkap. Pelaku media dihimbau untuk tidak cepat menyerah untuk mendapatkan informasi yang valid kebenarannya.

"Intinya yang menjadi informasi berita harus terverifikasi," paparnya.

KONDISI INDUSTRI

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan kasus yang menimpa salah satu perusahaan asuransi tidak menggambarkan kondisi industri secara umum. Pasalnya, beragam indikator kinerja industri asuransi saat ini sangat baik.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI mengatakan, kinerja industri asuransi secara umum sangat positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sejumlah indikator yang menujukkan industri asuransi sangat positif dan potensial.

"Jadi apa yang terjadi pada  satu atau dua perusahan bukan gambaran industri secara keseluruhan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/2/2020).

Seperti diketahui, pasca kasus yang menimpa Asuransi Jiwasraya, tata kelola perusahaan perusahaan asuransi  kian disorot. Pasalnya, asuransi dan industri keuangan pada umumnya dibangun atas dasar saling percaya.

Sejumlah indikator keuangan sektor asuransi tercatat masih positif. Data  OJK mencatat sepanjang tahun 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun (8,0 persen/ y-o-y), dengan premi asuransi jiwa senilai Rp179,1 triliun (4,1persen/ y-o-y) serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

Dari aspek permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, lebih tinggi dari threshold 120 persen. 

Aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen (y-o-y) dari Rp862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp1.370,4 triliun.

Togar menuturkan AAJI telah mendata hingga kuartal III/2019, total klaim yang telah dibayar mencapai Rp104,3 triliun, naik 17,4% ketimbang periode yang sama 2018. Pelaku usaha asuransi juga  mengendepankan asas kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik.

"Intinya kami ingin menggambarkan secara industri itu oke kok. Ini selaras juga dengan pernyataan OJK," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper