Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Unit Syariah WOM Finance Anjlok 73,5 Persen. Kenapa?

Unit syariah WOM Finance mengalami penurunan pertumbuhan pembiayaan konsumen sebesar 73,5 persen yoy, di mana pada 2019 total unit sebanyak 11.406, sementara pada 2018 sebanyak 43.089 unit.
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOM Finance) di Jakarta, Jumat (27/10)./JIBI-Dedi Gunawan
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOM Finance) di Jakarta, Jumat (27/10)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Wahana Ottomitta Multiartha Finance (WOMF) menyatakan kinerja unit usaha syariah tahun lalu mengalami penurunan hingga 73,5 persen secara tahunan.

Direktur WOM Finance Zacharia Susantadiredja menjelaskan penyebab turunnya kinerja tersebut karena pihaknya belum fokus pada pembiayaan syariah.

"Turunnya nilai pembiayaan syariah WOM Finance pada 2019 disebabkan salah satunya karena WOM Finance belum fokus pada unit bisnis syariah dan kendala ini terjadi di hampir semua perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor," ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/2/2020).

Dia menambahkan penurunan pembiayaan syariah juga disebabkan oleh aturan pemerintah yang menetapkan jumlah uang muka untuk produk konvensional dan syariah harus sama.

Kendala lainnya adalah konsentrasi produk yang masih didominasi pembiayaan kendaraan bermotor, di mana faktor pengalaman dan kompetensi serta adanya perbaikan dari proses infrastruktur internal perusahaan menjadi kunci.

Data perseroan menunjukkan WOM Finance mengalami penurunan pembiayaan konsumen sebesar 73,5 persen yoy, di mana pada 2019 total unit sebanyak 11.406, sementara tahun sebelumnya sebesar 43.089 unit. Namun, perseroan tidak merinci nilai pembiayaan yang disalurkan.

Zacharia menilai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan yang terbit pada 2019 ini, diperkirakan bisa berdampak positif bagi perkembangan industri pembiayaan syariah.

"Di mana aturan ini memuat tentang penggunaan akad pembiayaan syariah secara lebih luas, kemudian kerja sama terkait pemanfaatan sistem teknologi informasi dan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya penyaluran pembiayaan berbasis syariah nasional pada 2019 lalu menurut data OJK mencapai Rp15,92 triliun, atau mengalami penurunan sebesar 18 persen bila dibandingkan akhir 2018 yang senilai Rp19,47 triliun.

Adapun, pendorong utama susutnya pembiayaan syariah yaitu dari turunnya pembiayaan jasa syariah sebesar 46,67 persen dan pembiayaan jual beli syariah sebesar 13,39 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper