Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Batasi Produk Bancassurance

Produk bancassurance, khususnya produk investasi akan dibatasi dan tidak ada yang boleh memberikan fix returm
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 26 Februari 2020  |  12:21 WIB
Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Batasi Produk Bancassurance
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan membatasi produk asuransi yang dipasarkan oleh perbankan akibat kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya baru-baru ini.

Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berjanji akan memilah-milah produk bancassurance, khususnya produk investasi akan dibatasi.

"Tidak ada yang bisa ngasih fix return, sementara banyak instrumen yang dijual di perbankan, ke depan akan diluruskan mana saja yang boleh dijual, kalau proteksi boleh, kalau investasi nanti dulu," katanya dalam acara CNBC Market Outlook 2020, Rabu (26/2/2020).

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. berpendapat sedari awal perbankan seharusnya selektif dalam memasarkan produk, termasuk bancassurance.

BCA, kata Jahja, sangat membatasi produk yang akan dijual ke nasabah. "Sebenernya bank yang harus selektif, kita kan juga membatasi sekali kalau mau menjual produk ke nasabah ya kita pilih-pilih, harus yang kita yakin," katanya dalam kesempatan terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bca ojk bancassurance
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top