Bisnis.com, JAKARTA - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) akan mengkaji kembali aturan pemisahan atau spin off unit usaha syariah untuk mendukung stabilitas industri.
Saat ini, ketentuan spin off UUS dari bank umum konvensional induknya wajib dilakukan paling lambat 15 tahun setelah berlakunya Undang-Undang No.21/2008 tentang Perbankan Syariah atau pada 2023.
Direktur Pendidikan dan Penelitian KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan banyak pelaku industri perbankan syariah yang telah menyampaikan analisa pro dan kontra terkait dengan spin off.
"Lagi pula Pak Wakil Presiden [Ma'ruf Amin] juga telah meminta kami untuk mengevaluasi aturan spin off perbankan syariah ini. Keputusan terbaru akan keluar tahun depan. Apakah bisa lanjut atau diubah nantinya," katanya, Sabtu (29/2/2020).
Emir menyebutkan pembuatan aturan spin off perbankan tersebut juga belum berlandaskan kajian akademis yang kuat, sehingga masih perlu evaluasi.
Namun jika ada relaksasi, dia menekankan ada beberapa hal esensial yang tetap perlu dipertahankan dalam aturan baru nantinya, yakni keabsahan syariah dan komitmen pelaku industri untuk meningkatkan usaha perbankan syariahnya.
"Mungkin nanti masih akan tetap diperbolehkan dalam bentuk unit usaha, tetapi harus dibawahi satu direksi. Direksi ini nantinya juga diwajibakan mengikuti KPI tambahan," ucapnya.
Sebagai informasi, potensi bisnis ekosistem syariah mencapai Rp306 triliun. Sektor-sektor tersebut meliputi 900 usaha travel haji umrah, 150 halal lifestyle, 70.000 institusi pendidikan islam, 600 usaha jasa kesehatan islam, 250.000 mesjid, dan 250 lembaga amil zakat daan pengelola wakaf.