Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaminan Biaya Pengobatan Pasien Corona , Ini Saran BPJS Watch

Pemerintah berencana mengalihkan pembiayaan pengobatan pasien Corona dari Kementerian Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kiri) mengikuti Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kiri) mengikuti Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengalihkan pembiayaan pengobatan pasien Corona dari Kementerian Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa rencana tersebut merupakan kebijakan yang baik karena dapat menghilangkan dualisme penjaminan bagi pasien Corona maupun yang masih diduga.

"Dari beberapa pertanyaan yang BPJS Watch terima, sepertinya ada kebingungan di masyarakat terkait penjaminan biaya terkait Corona, antara yang dijamin pemerintah, BPJS Kesehatan maupun yang dibayar sendiri oleh peserta," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2020).

Menurutnya, rencana pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan Srimulyani itu harus didahului oleh beberapa perbaikan di tingkat regulasi maupun implementasi.

Pertama, merevisi Pasal 52 ayat 1 huruf (o) Pepres No. 82 tahun 2018 yang menyatakan pembiayaan atas kejadian bencana atau wabah tidak ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Revisi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum BPJS Kesehatan dalam menjamin pembiayaan pengobatan bagi pasien Corona. Pasalnya, Corona adalah wabah yang tidak dijamin bila mengacu pada Pasal 52 tersebut.

"Tentunya revisi ini sekalian saja dengan revisi pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75 tahun 2019 terkait putusan MA [Mahkamah Agung] tentang iuran peserta mandiri," ujarnya.

Kedua, DJS (Dana Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan masih dirundung ancaman defisit, kalau pembiayaan wabah Corona ditanggung JKN maka potensial terjadinya defisit akan semakin besar.

Kondisi ini akan terkait respon RS yang utangnya pun masih banyak yang belum dibayar BPJS Kesehatan. Jangan sampai pelayanan pasien Corona ditanggung JKN, tetapi malah meningkatkan utang BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit dan denda 1 persen yang semakin meningkat.

"Kalau hal ini terjadi maka cash flow RS akan semakin sulit untuk mengoperasionalkan RS," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan persoalan tersebut. Dia berharap Menkeu mau membayarkan iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) enam bulan dimuka yang nilainya sekitar Rp24 triliun untuk menutupi utang BPJS Kesehatan ke RS dan pembiayaan JKN berikutnya termasuk pembiayaan Corona.

Dengan pelunasan utang-utang tersebut, maka RS punya kemampuan untuk operasional khususnya dalam menangani pasien Corona. Kebijakan pemerintah ini juga harus diikuti oleh komitmen Pemerintah untuk menambal defisit JKN di 2020.

Hal ketiga yang harus diperhatikan pemerintah ialah terkait pembiayaan, misalnya apakah sudah ada INA CBGs untuk Corona,. Kemudian, sistem pembayaran RS, apakah dengan Fee For Service atau INA CBGs.

"Kalau pakai INA CBGs apakah RS mau menerima dengan baik. Semoga RS pun mau menerimanya dalam kondisi wabah seperti ini," ujarnya.

Hal berikutnya yang perlu jadi perhatian pemerintah adalah berkaitan dengan rakyat yang belum menjadi peserta JKN atau peserta JKN yang non-aktif (tidak bayar iuran).

Dia berpandangan bahwa rakyat yang belum jadi peserta JKN atau kepesertaannya non-aktif dan menjadi pasien atau terduga Corona ditolak dibiayai, maka ini tidak tepat dan akan menjadi masalah yang baru. Pasien Corona akan enggan ke RS sehingga penyebarannya akan semakin luas.

"Saya berharap di perpres revisi yang baru harus juga disebutkan rakyat yang belum jadi peserta JKN atau kepesertaannya non-aktif bila mengalami Corona tetap dijamin oleh JKN," ujarnya.

Terakhir, mengenai kebijakan pembiayaan oleh JKN juga harus diikuti oleh ketentuan bahwa RS yang belum kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus bisa menerima pasien Corona walaupun dibayar JKN.

Hal ini khusus untuk rumah sakit besar yang mampu menangani pasien Corona yang belum mau kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga nantinya tidak ada alasan RS yang belum bekerjasama dengan BPJS kesehatan menolak pasien Corona karena dibiayai oleh JKN.

"Semoga semua RS mau bahu membahu menangani kasus virus Corona ini sehingga bangsa kita cepat pulih dari wabah ini," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper