Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2020 di Tengah Wabah Corona

Peserta yang berhasil mengirimkan email beserta lampirannya dan terverifikasi maka tidak diharuskan datang ke kantor BP Jamsostek.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Khrisna Syarif (kiri) berbincang dengan korban runtuhnya selasar Bursa Efek Indonesia (BEI), di Rumah Sakit Siloam,  Jakarta, Selasa (16/1)./JIBI-Endang Muchtar
Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Khrisna Syarif (kiri) berbincang dengan korban runtuhnya selasar Bursa Efek Indonesia (BEI), di Rumah Sakit Siloam, Jakarta, Selasa (16/1)./JIBI-Endang Muchtar

Cara 1. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 secara online maka terlebih dahulu peserta melakuan pendaftaran antean melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Dalam badan email dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK).

Juga salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper