Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantongi Tiga Landasan Hukum, Bahana Resmi Jadi Induk Holding Asuransi

Penunjukan perseroan sebagai induk holding merupakan bentuk dari peningkatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sistem keuangan domestik.
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI secara resmi telah ditunjuk sebagai holding perasuransian dan penjaminan setelah memiliki tiga landasan hukum.

Direktur Utama BPUI Robertus Billitea menjelaskan bahwa penunjukan perseroan sebagai induk holding merupakan bentuk dari peningkatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sistem keuangan domestik. Hal itu pun merealisasikan pembentuk holding yang direncanakan sejak 2018.

Robertus menjelaskan bahwa holding tersebut telah melewati berbagai kajian hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan. Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020.

Setelah itu, pemerintah pun menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 146/KMK.06/2020, tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BPUI. Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Maret 2020.

Selanjutnya, adanya kedua landasan hukum itu dilengkapi oleh penandatanganan Akta Pengalihan Hak atas Saham atau  Akta Inbreng. Penandatanganan dilakukan oleh Robertus bersama Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa (31/03/2020) di Jakarta.

‘’Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian, sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia,’’ ujar Robertus usai menandatangani akta tersebut, Selasa (31/03/2020).

Ketiga landasan hukum tersebut membuat Bahana resmi menjalankan fungsi holding BUMN perasuransian dan penjaminan. Holding tersebut beranggotakan PT Asuransi Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo.

Selain itu, seluruh anak usaha masing-masing perusahaan pun akan otomatis tergabung ke dalam holding. Robertus menjelaskan bahwa itu termasuk anak usaha BPUI, seperti Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama, dan Bahana Kapital Investa.

Berdasarkan KMK itu tersebut, seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding. Penyertaan modal negara itu memiliki nilai setara dengan Rp60 triliun.

Robertus pun menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, Bahana akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

‘’Sebagai BUMN, kami akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance [GCG] yang ditetapkan oleh pemegang saham yakni Kementerian BUMN, juga GCG yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK] sebagai regulator,’’ ujar Robertus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper