Bisnis.com, JAKARTA — Penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia terus meluas sehingga berdampak besar terhadap stabilitas sektor keuangan, baik dari sisi volatilitas pasar saham, surat berharga, depresiasi rupiah, peningkatan NPL, hingga insolvency.
“Stabilitas sektor keuangan saat ini berada pada level normal-siaga,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabiltas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur BI Perry Warjiyo hingga Ketua OJK Wimboh Santoso hingga Kepala LPS Halim Alamsyah, Rabu (1/4/2020).
Adapun empat poin perluasan sektor keuangan, yaitu :
Perluasan kewenangan KSSK dan ruang lingkup rapat KSSK.
- Menetapkan skema pemberian dukungan kepada pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
- Menyelenggarakan rapat sewaktu-waktu guna merumuskan dan menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
Pemberian kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana dan pembelian/repo SBN milik LPS
- Perluasan kewenangan bagi BI sehingga bis amelakukan pembelian SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu pemerintah membiayai penanganan dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
- Membeli repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan bank sistemik dan bank selain bank sistemik
- Memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik.
Baca Juga
Perluasan kewenangan LPS dalam penanganan bank bermasalah serta perluasan sumber pendanaan dan program penjaminan LPS
- Perluasan kewenangan LPS sejak dini untuk ikut serta melakukan penanganan permasalahan perbankan yang dilakukan OJK sehingga LPS memiliki informasi yang memadai untuk melakukan prose spenanganan permasalahan perbankan tahap selanjutnya.
- Perluasan ketentuan penjaminan nilai simpanan untuk memelihara kepercayaan dan meningkatkan perlindungan nasabah.
- Perluasan ketentuan sumber pendanaan untuk LPS agar memberikan opsi-opsi yang beragam dan fleksibel bagi LPS dalam membiayai penanganan permasalahan perbankan.
- Penggunaan opsi resolusi penanganan bank bermasalah yang tidak smeata-mata mendasarkan pada perkiraan biaya yang paling rendah.
Perluasan kewenangan pemerintah dalam memberikan pinjaman kepada LPS
- Perluasan kewenangan pemberian pinjaman oleh pemerintah kepada LPS perlu diberikan sebagai dasar tindakan bagi pemerintah untuk membantu keuangan LPS dalam menangani permasalahan perbankan.
“Perluasan kewenangan ini adalah langkah-langkah antisipatif. Sangat berisiko kalau kita baru melakukan langkah-langkah jika pandemi ini sudah demikian meluas. Jadi ini langkah antisipatif,” tegas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.