Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan tidak semua nasabah leasing dan bank perlu menggunakan fasilitas restrukturisasi yang diberikan payung oleh regulator.
“Kami mengharapkan usaha yang masih bagus, cash flow lancar, punya tabungan, bantuan orang tua, jangan ikut memanfaatkan relaksasi,” kata Heru Kristiyana, Anggota Dewan Komisioner OJK, Minggu (5/4/2020).
Menurutnya, kebijakan restrukturisasi kredit yang diizinkan OJK hanya mengacu kepada ketepan waktu membayar. Untuk itu nasabah yang masih memiliki kemampuan bayar tidak perlu memanfaatkan fasilitas kemudahan ini.
“Kita mesti melihat kondisi saat ini secara luas, sektor riil hidup dan banknya juga harus sehat. OJK mengharapkan usaha yang masih bagus cash flow jangan ikut memanfaatkan relaksasi agar bank bisa tetap sehat,” kata Heru.
Heru menyebutkan OJK memang telah memberi keleluasaan bagi bank untu menunda pokok, bunga ataupun memperpanjang waktu pembayaran. Meski begitu restrukturisasi berdasarkan aturan ini hanya akan diberlakukan selama 1 tahun.
Lebih lanjut dia menjelaskan saat ini kondisi setiap nasabah dan bank berbeda. Untuk itu diberikan keleluasaan oleh kedua belah pihak untuk menemukan cara agar tetap bisa bertahan.
“Kalau dalam kondisi seperti ini, bank sehat bisa demam, bisa batuk-batuk. [Bank kecil apalagi]. Dengan perppu maka diharapkan tidak ganggu [stabilitas keuangan nasional],” katanya.
Kami harapkan aturan ini tidak dapat dipakai. Tapi kalaupun terpakai, katanya maka OJK dapat melakukan gerak cepat dan menjaga kepercayaan masyarakat.