Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Corona, OJK Imbau Penangguhan Cicilan Kredit Bank via Online

Skema restrukturisasi kredit di antaranya pengangguhan pokok cicilan, penangguhan bunga, serta potongan bunga
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah yang melakukan pengajuan pengangguhan cicilan sebaiknya dilakukan secara online atau daring.

Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan physical distancing dan mencegah penularan virus corona (covid-19) semakin meluas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya akan terus mengkomunikasikan ke perbankan hingga kantor cabang di daerah agar proses retrukturisasi dilakukan dengan lancar tanpa nasabah harus datang ke kantor cabang.

"Prosesnya bisa online, tidak perlu ke lapangan, di lapangan akan kami komunikasikan terus. Perbankan menyatakan komit [restrukturisasi], tinggal dikomunikasikan ke daerah," katanya, Senin (6/4/2020).

OJK sebelumnya telah menyampaikan restrukturisasi dapat dilakukan kepada nasabah yang terdampak langsung maupun tidak langsung dibolehkan untuk melakukan restrukturisasi, khususnya nasabah kecil sektor UMKM dan non-UMKM.

Skema restrukturisasi di antaranya pengangguhan pokok cicilan, penangguhan bunga, serta potongan bunga. Jangka waktu yang diberikan hingga 1 tahun, tergantung dari profil masing-masing nasabah.

Namun, Wimboh juga menyoroti arahan restrukturisasi tersebut jangan sampai menimbulkan moral hazard. Wimboh mengimbau kepada masyarakat yang masih mampu membayar cicilan agar tetap membayar, sehingga relaksasi bisa diberikan kepada debitur yang benar-benar membutuhkan.

Sementara kepada lembaga keuangan, diperbolehkan tetap menagih jika debitur sejak awal atau sejak belum merebaknya virus corona tidak lancar membayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper