Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) menyatakan bahwa penugasan penugasan khusus verifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat pandemi virus corona tidak akan membebani operasional badan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan pihaknya mendapatkan penugasan khusus berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19.
Dalam surat yang disampaikan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan pada Jumat (27/3/2020) tersebut, Menteri Koordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat pandemi COVID-19.
Iqbal menyatakan penugasan khusus tersebut tidak akan membebani operasional dan pelayanan BPJS Kesehatan. Bahkan, menurutnya, penugasan khusus tersebut tidak bisa dilihat sebagai beban.
"Namanya penugasan khusus, bukan sebagai beban. BPJS Kesehatan dipandang mampu untuk memverifikasi klaim supaya layak dibayar dan memenuhi parameter yang diatur dalam regulasi," ujar Iqbal kepada Bisnis, Senin (13/4/2020).
Dia pun menjelaskan bahwa penerapan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) tidak akan menghambat BPJS Kesehatan untuk melakukan proses verifikasi klaim. Menurut Iqbal, berkas dan dokumen yang berbentuk digital membuat proses verifikasi dapat tetap berjalan dan meminimalisir kontak fisik.
Baca Juga
"BPJS Kesehatan memastikan proses klaim dapat dilaksanakan dengan meminimalisir kontak fisik dengan menerapkan physical distancing, berkas dan dokumen dalam bentuk softcopy, serta transaksi melalui sistem teknologi informasi yang handal," ujarnya.
Iqbal menjelaskan BPJS Kesehatan akan menjalankan penugasan sesuai dengan arahan dari pemerintah. Oleh karena itu, penugasan yang hanya berkaitan dengan proses verfikasi klaim tidak akan memengaruhi arus keuangan BPJS Kesehatan, khususnya terkait klaim program Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun, dalam surat penugasan tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy menjabarkan bahwa pemerintah memberikan tiga poin penugasan kepada BPJS Kesehatan. Pertama, badan tersebut harus memastikan bahwa pasien COVID-19 memperoleh akses fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah untuk penanganan pandemi.
Kedua, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari FKRTL yang ditunjuk pemerintah untuk penanganan penyebaran virus corona.
Ketiga, badan tersebut harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka proses pembayaran tagihan klaim kepada FKRTL yang telah dilakukan proses verifikasi.