Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbarindo: BPR Juga Diawasi OJK, Image-nya Harus Dibangun

Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) berharap semua pemangku kepentingan dapat menjaga tensi dan tetap membangun image BPR yang baik dalam mengahadapi epidemi virus corona tahun ini.
Perbarindo/ilustrasi
Perbarindo/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) berharap semua pemangku kepentingan dapat menjaga tensi dan tetap membangun image BPR yang baik dalam mengahadapi epidemi virus corona tahun ini.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Djoko Suyanto mengatakan kekhawatiran terhadap kinerja BPR masih tinggi. Namun, kebijaksanaan dalam menghadapi situasi dengan tenang harus tetap dibangun agar BPR tidak terjerumus dalam kondisi yang lebih sulit.

“Saya justru berharap lebih banyak gambaran positif yang dibangun terhadap BPR ini. Bagaimana pun BPR adalah lembaga keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK,” katanya, Senin (13/4/2020).

Dia mengatakan BPR masih dalam kondisi yang cukup kuat. Terlebih, LDR di BPR masih di posisi 76% yang mendeskripsikan kelonggaran likuiditas.

Djoko mengakui kondisi likuidtas menjadi perhatian yang sangat krusial saat ini. Hanya saja, dia berharap semua pemangku kepentingan selalu memberikan hawa optimisme yang cukup agar tidak ada kepanikan di nasabah BPR.

"Karena bagaimana pun, BPR ini adalah lembaga keuangan yang juga diawasi dengan sangat ketat oleh OJK. Dana yang kami himpun juga dijamin oleh LPS," imbuhnya.

Di luar itu, dia mengatakan setiap BPR pun juga menyiapkan rencana contingency masing-masing dalam mengahdapi kondisi pengetatan likuditas tahun ini.

Selain itu, Perbarindo pun aktif berkoordinasi dengan OJK, LPS dan pemerintah seperti mengupayakan penundaan kewajiban iuran guna mengurangi arus kas keluar.

"Iya banyaklah yang kami mohon ke otoritas. Namun, yang jelas kami proaktif dalam menghadapi setiap tantangan dalam pandemi ini," katanya.

Adapun, Perbarindo sebelumnya mengusulkan adanya instrumen keuangan, apabila BPR – BPRS mengalami kesulitan likuiditas baik untuk keperluan pelayanan kepada masyarakat maupun kebutuhan operasional.

Selanjutnya, kredit linkage BPR – BPRS di bank umum atau pinjaman antarbank dapat diberikan perlakuan yang sama sebagaimana perlakuan kepada UMKM yang terdampak COVID-19.

Perbarindo pun berharap adanya penundaan pembebanan seluruhnya biaya PPAP Aktiva Produktif yang tergolong dalam kolektibilitas Lancar, DPK dan Kurang Lancar.

Selanjutnya, Pengurangan dan atau Penundaan pajak Badan dan Pajak Penghasilan bagi SDM Industri BPR – BPRS pun diharapkan dapat dipertimbangkan.

Perbarindo juga berharap adanya kewajiban pembayaran atas bunga nasabah UMKM yang terdampak COVID-19 diberikan subsidi bunga oleh Pemerintah.

Selanjutnya, OJK diharap dapat memberikan kelonggaran ketentuan BMPK, khusus penempatan dana pada BPR–BPRS lain yang tergolong tidak terkait, dari 20% menjadi 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper