Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jumlah debitur yang sudah mendapatkan restrukturisasi kredit sehubungan dengan dampak COVID-19 terus mengalami peningkatan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menuturkan realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak COVID-19 per posisi 13 April 2020 mencapai 328.329 debitur.
Angka itu terdiri dari 262.966 debitur untuk industri perbankan. Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur. Di luar itu, masih ada yang dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur untuk nasabah perusahaan pembiayaan.
Namun Sekar tidak memberikan perincian berapa jumlah perusahaan pembiayaan dan bank yang telah memberikan restrukturisasi maupun nilai kreditnya.
Dia menekankan bahwa relaksasi cicilan tidak dapat diberikan tanpa ada pengajuan terlebih dahulu dari nasabah. Selain itu, bank juga dapat melakukan assestment sebelum memutuskan menerima atau menolak pengajuan keringanan cicilan kredit dari nasabah.
“Debitur terdampak COVID-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada bank/perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak,” katanya lewat keterangan resmi, Selasa (14/4/2020).