Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan menyisihkan sebagian gaji Dewan Pengawas, Direksi, dan 6.100 karyawan sebagai donasi untuk mendukung relawan COVID-19.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona tersebut, salah satunya dengan merekrut ribuan relawan, baik relawan medis atau tenaga kesehatan maupun nonmedis.
Direktur Umum dan SDM BP Jamsostek Naufal Mahfudz menyatakan sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan perlu memiliki kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD) dan wajib terlindungi dengan jaminan sosial.
Karena itu pihaknya berinisiatif mendonasikan sebagian gaji yang akan digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.
“Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan nonmedis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April,” ujar Naufal dalam keterangan resmi, Rabu (13/4/2020).
Dia menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB. Secara bertahap jumlahnyaa akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.
Baca Juga
“Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka,” tambah Naufal.
Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Dia menerangkan, manfaat JKK antara lain jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, maka BP Jamsostek akan membayarkan 100% gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
Bagi tenaga medis peserta BP Jamsostek yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Selain itu jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Dengan adanya JKK dan JKM dari BP Jamsostek ini, dia berharap para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaik kepada pasien COVID-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir. “Anda merawat pasien, kami melindungi anda, kita bersama selamatkan bangsa,” tutur Naufal.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan mengapresiasi inisiatif BP Jamsostek dalam merespon wabah COVID-19 di Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BP Jamsostek kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan,” ujar Lilik.