Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Moral Hazard, Mandiri Utama Finance Selektif Beri Keringanan Pinjaman

Mandiri Utama Finance membuat kebijakan relaksasi sesuai dengan arahan dari pemerintah dan OJK, serta selaras dengan kebijakan Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai induk usahanya
Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja (dari kanan) berbincang dengan kuasa pemegang saham Bank Mandiri sekaligus Direktur Pembina MUF Hery Gunardi, Komisaris MUF Erida dan Direktur Wiweko Probojakti seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta, Selasa (2/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja (dari kanan) berbincang dengan kuasa pemegang saham Bank Mandiri sekaligus Direktur Pembina MUF Hery Gunardi, Komisaris MUF Erida dan Direktur Wiweko Probojakti seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta, Selasa (2/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyatakan proses selektif dalam memilih debitur penerima relaksasi kredit dapat mencegah risiko moral hazard dari pemberian keringanan tersebut.

Presiden Direktur MUF Stanley Setia Atmadja menjelaskan pihaknya membuat kebijakan relaksasi sesuai dengan arahan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, relaksasi itu pun selaras dengan kebijakan Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai induk usahanya.

Menurut Stanley, pihaknya melakukan proses pemilihan nasabah atau debitur yang selektif untuk mencegah moral hazard. Dia menjelaskan MUF hanya akan memberikan keringanan kredit bagi debitur yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

"MUF hanya akan melayani kategori nasabah yang mendapat restrukturisasi sesuai dengan arahan pemerintah, dengan pembuktian dari perusahaan [ojek] online dan sesuai dengan jenis pekerjaan pada saat mengisi permohonan kredit," ujar Stanley kepada Bisnis, Jumat (17/4/2020).

Dia pun menjelaskan perseroan membatasi pemberian keringanan hanya kepada debitur yang pembayaran kreditnya lancar. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan relaksasi kredit dapat berjalan dengan baik dan tidak membebani salah satu pihak.

"Dan hanya untuk nasabah yang sampai dengan Maret atau April 2020 masih lancar cicilannya," ujarnya.

Menurutnya, pendaftaran relaksasi kredit di MUF masih terus berjalan. Stanley pun mengimbau para debitur MUF yang memenuhi kriteria untuk mendaftar keringanan kredit, sehingga kredit dapat tetap berjalan dan dapat mendorong aktivitas ekonomi debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper