Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyatakan proses selektif dalam memilih debitur penerima relaksasi kredit dapat mencegah risiko moral hazard dari pemberian keringanan tersebut.
Presiden Direktur MUF Stanley Setia Atmadja menjelaskan pihaknya membuat kebijakan relaksasi sesuai dengan arahan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, relaksasi itu pun selaras dengan kebijakan Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai induk usahanya.
Menurut Stanley, pihaknya melakukan proses pemilihan nasabah atau debitur yang selektif untuk mencegah moral hazard. Dia menjelaskan MUF hanya akan memberikan keringanan kredit bagi debitur yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
"MUF hanya akan melayani kategori nasabah yang mendapat restrukturisasi sesuai dengan arahan pemerintah, dengan pembuktian dari perusahaan [ojek] online dan sesuai dengan jenis pekerjaan pada saat mengisi permohonan kredit," ujar Stanley kepada Bisnis, Jumat (17/4/2020).
Dia pun menjelaskan perseroan membatasi pemberian keringanan hanya kepada debitur yang pembayaran kreditnya lancar. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan relaksasi kredit dapat berjalan dengan baik dan tidak membebani salah satu pihak.
"Dan hanya untuk nasabah yang sampai dengan Maret atau April 2020 masih lancar cicilannya," ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, pendaftaran relaksasi kredit di MUF masih terus berjalan. Stanley pun mengimbau para debitur MUF yang memenuhi kriteria untuk mendaftar keringanan kredit, sehingga kredit dapat tetap berjalan dan dapat mendorong aktivitas ekonomi debitur.