Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keringanan Kredit Mandiri Utama Finance, Salah Satunya Perpanjang Masa Cicilan

Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja (kanan) berdiskusi dengan Finance Director Kuki Kadarisman, di sela-sela paparan publik di Jakarta, Rabu (14/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Presiden Direktur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja (kanan) berdiskusi dengan Finance Director Kuki Kadarisman, di sela-sela paparan publik di Jakarta, Rabu (14/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandiri Utama Finance atau MUF menyatakan bahwa salah satu bentuk relaksasi kredit yang akan diberikan bagi debitur berupa perpanjangan masa cicilan. Kebijakan relaksasi diperkirakan berkisar hingga enam bulan, tergantung perkembangan situasi.

Presiden Direktur MUF Stanley Setia Atmadja menjelaskan bahwa pihaknya membuat kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, relaksasi itu pun selaras dengan kebijakan Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai induk usahanya.

Menurut Stanley, kebijakan tersebut bukan berarti debitur bebas dari kewajiban membayar cicilan, tetapi MUF akan memberikan relaksasi agar para debitur dapat membayar cicilannya lebih ringan di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti akibat penyebaran virus corona.

"Relaksasi bisa dengan waktu enam bulan dan kami lihat terus perkembangan situasinya, atau relaksasinya berbentuk perpanjangan cicilan supaya cicilan menjadi lebih ringan. Yang pasti bukan pembebasan kewajiban bayar cicilan," ujar Stanley kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).

Dia menjabarkan bahwa kebijakan relaksasi yang diberikan oleh MUF hanya ditujukan kepada debitur yang berprofesi sebagai pengemudi ojek dan taksi online. Adapun, bentuk keringanan bayar cicilan kredit akan ditentukan sesuai profil masing-masing debitur.

"Bentuk relaksasinya tergantung kondisi pelanggan, yang paling tepat yang mana," ujar Stanley.

Dia menjelaskan bahwa keringanan bayar cicilan tersebut dapat diperoleh para debitur mulai Maret 2020. MUF saat ini melakukan proses pendataan okupasi debitur yang bisa mendapatkan libur bayar kredit dan terus memantau perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 terhadap kondisi para debitur.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan relaksasi kredit, khususnya bagi debitur-debitur produktif. Kebijakan itu diluncurkan untuk mencegah semakin dalamnya dampak perekonomian bagi akibat penyebaran virus corona.

"Kerangka kebijakannya restrukturisasi, teknisnya sedang finalisasi. Mekanisme penerapanya masing-masing perusahaan akan mempunyai kebijakan, ada asesmen terlebih dahulu, mereka akan melihat kemampuan mengangsur debiturnya juga berbeda-beda [dari setiap perusahaan]," ujar Sekar kepada Bisnis, Rabu (23/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper