Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak delapan perusahaan di Nusa Tenggara Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi karyawan yang dirumahkan karena dampak wabah Covid-19.
Kepala Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Nusa Tenggara Timur Armada Kaban mengatakan berdasarkan data, terdapat delapan perusahaan di NTT yang telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran Jamsostek karyawan.
"Ada delapan perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran Jamsostek karena para karyawan dirumahkan pihak perusahaan sebagai dampak wabah Covid-19," katanya, Senin (20/4/2020).
Baca Juga
Menurut dia, penangguhan pembayaran iuran Jamsostek dilakukan karena para karyawan dirumahkan akibat pendapatan perusahaan yang semakin berkurang setelah virus corona mewabah.
"Delapan perusahaan itu meminta penangguhan pembayaran iuran Jamsostek hingga tiga bulan ke depan. Namun, tentu tergantung situasi yang terjadi saat ini tidak bisa diprediksi kapan bisa berakhir," ujar Armada.
Dia menambahkan perusahaan memungkinkan untuk mengajukan permohonan kepada BP Jamsostek meminta penangguhan pembayaran iuran apabila terjadi bencana wabah penyakit yang berdampak luas seperti terjadi saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel