Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikuti Arahan Pemerintah, Pegadaian Sudah Mulai Berikan Keringanan Kredit

Kebijakan yang dikeluarkan Pegadaian yakni berupa perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda bagi nasabah
Petugas melayani nasabah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani nasabah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pegadaian (Persero) menyatakan telah merespons arahan pemerintah untuk memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak oleh penyebaran virus corona.

Manajer Humas Pegadaian Basuki Tria menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan kebijakan restrukturisasi untuk mengakomodir instruksi Presiden Joko Widodo terkait relaksasi kredit. Menurutnya, Pegadaian memberikan penundaan angsuran hingga satu tahun bagi debitur yang perekonomiannya terdampak Covid-19.

Basuki menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan Pegadaian yakni berupa perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda bagi nasabah.

"Pegadaian sudah merespons kebijakan [relaksasi kredit] tersebut dan tidak hanya untuk kredit ultra mikro saja," ujar Basuki kepada Bisnis, Rabu (22/4/2020).

Dia menjelaskan Pegadaian pun memberikan pembebasan denda angsuran kepada nasabah produk non gadai yang usahanya terdampak Covid-19. Kebijakan itu akan mencakup produk Kreasi, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna.

"Selain itu, nasabah yang memanfaatkan produk Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, dan Rahn Tasjily Tanah yang memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran Covid-19 juga bisa mendapatkan keringanan," ujar Basuki.

Dia menjabarkan untuk mendapatkan keringanan tersebut, nasabah Pegadaian harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan mengisi formulir di situs resmi Pegadaian atau di outlet Pegadaian yang masih beroperasi. Apabila nasabah dinyatakan layak maka keringanan kredit akan segera diproses oleh Pegadaian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa industri gadai turut masuk ke dalam sektor bisnis yang akan mendapatkan relaksasi kredit. Sri menjelaskan bahwa mekanisme spesifik bagi keringanan kredit pergadaian akan dibahas lebih lanjut.

"Ini juga termasuk Pegadaian, mekanisme agak spesifik nanti kami bahas. Jumlah debitur Pegadaian ini juga cukup besar, ini yang sudah kami selesaikan untuk segera dilaksanakan," ujarnya pada Rabu (22/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper