Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan bahwa program pensiun yang dilaksanakan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri masih belum efektif dan memerlukan perbaikan.
Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2019. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan akumulasi iuran pensiun (AIP) belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal.
BPK menemukan bahwa pemerintah tidak mengatur bentuk pengelolaan risiko investasi saham yang mengalami penurunan nilai dan penyertaan langsung. Pemerintah pun belum menetapkan kebijakan sanksi atas penurunan dana AIP dan/atau capaian hasil investasi AIP yang tidak mencapai target.
"Selain itu, terdapat penempatan saham yang tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian pada PT Asabri," demikian dikutip Bisnis dari laporan tertulis tersebut, Raabu (6/5/2020).
Hal tersebut dinilai membuat capaian kinerja atas pengelolaan dan penggunaan dana AIP belum memberikan hasil yang maksimal. BPK pun menilai pengelolaan dana tersebut belum dapat diukur secara andal.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, BPK meminta Menteri Keuangan agar melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik atas tindak lanjut pengendalian risiko serta perbaikan kinerja investasi saham Asabri.
Baca Juga
BPK pun meminta manajemen Asabri untuk menetapkan pengendalian risiko investasi saham saat pembelian dan apabila saham tersebut mengalami penurunan nilai. Saat ini, perseroan dinilai belum memiliki skema pengendalian risiko investasi saham tersebut.
"Serta membuat action plan dan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja investasi saham pada PT Asabri yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan sudah mengalami penurunan nilai."
Selain Asabri, BPK pun menyoroti kebijakan investasi PT Taspen (Persero) dalam laporan tersebut. BPK menyoroti penyertaan langsung Taspen pada PT Waskita Toll Road (WTR) yang belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengelolaan AIP.