Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 54 perusahaan teknologi finansial bidang pembiayaan alias financial technology (fintech) lending yang beroperasi di dalam negeri merupakan entitas yang berasal dari luar negeri atau dimiliki asing.
Berdasarkan laporan Perkembangan Fintech Lending yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (6/5/2020), hingga Maret 2020 tercatat ada sebanyak 161 perusahaan fintech yang beroperasi secara resmi di Tanah Air.
Selain 54 tekfin dari luar negeri atau berkategori penanaman modal asing (PMA), mayoritas perusahaan fintech lending atau sisanya 110 perusahaan adalah berstatus pemain lokal.
Kemudian berdasarkan status di OJK, saat ini hanya 25 perusahaan fintech yang memegang izin sebagai pelaksana fintech lending alias pendanaan secara bergotong-royong, sedangkan sisanya 136 perusahaan hanya berstatus terdaftar.
Dari jumlah 161 tersebut, dari sistem bisnisnya ada sebanyak 149 perusahaan menjalankan sistem konvensional, dan sebanyak 12 perusahaan fintech yang menerapkan sistem syariah.
Sementara itu dari domisili perusahaan, hampir seluruhnya yaitu 151 perusahaan terpusat di wilayah Jabodetabek, kemudian sisanya tercatat 4 perusahaan di Surabaya, 2 perusahaan di Bandung, dan masing-masing 1 perusahaan tercatat di kota berikut yaitu Lampung, Makassar, Badung (Bali), dan Yogyakarta.
Akumulasi jumlah pinjaman yang diberikan oleh sebanyak 161 perusahaan fintech tersebut hingga Maret 2020 mencapai Rp102,53 triliun. Angka itu naik sebesar 208,83 persen secara tahunan (yoy).