Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mayapada International Tbk. menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah administratif dan operasional yang disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019.
Dalam IHPS II/2019, BPK menyoroti pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak sesuai ketentuan terhadap 7 bank, salah satunya adalah Bank Mayapada.
BPK menemukan adanya beberapa permasalahan, yaitu terkait dengan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di Bank Mayapada.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya indikasi pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), kredit bermasalah (NPL) yang belum diselesaikan, serta underlying transaksi terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito atas nama Komisaris Utama Bank Mayapada.
Melalui surat beredar yang diterima Bisnis, Rabu (13/5/2020), manajemen perseroan menyebutkan temuan yang bersifat administratif dan operasional yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan hasil audit OJK tahun 2019 dan seluruhnya sudah diselesaikan sesuai ketentuan OJK.
"Seluruhnya sudah diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu, aturan, dan ketentuan OJK yang berlaku," kata Direktur Utama Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi.
Baca Juga
Lebih lanjut, Haryono mengatakan kinerja keuangan yang tidak ada kaitannya dengan temuan tersebut telah dilaporkan, sesuai dengan laporan keuangan audit per 31 Desember 2019, dan telah dipublikasikan pada Senin (11/5/2020) di sejumlah media cetak.
Dia menambahkan, keuangan perseroan per April 2020 pun tercatat dalam kondisi yang sehat.
"Di dalam publikasi tersebut juga disampaikan posisi keuangan Bank Mayapada per 30 April 2020 sebagai bagian dari keterbukaan informasi, di mana kondisi keuangan Bank Mayaapda adalah sehat."