Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pak Jokowi, Masalah BPJS Adalah Penyimpangan! Solusi Bukan Kenaikan Iuran

KPK menyebutkan bahwa penyimpangan (fraud) yang menjadi masalah BPJS Kesehatan, sehingga kenaikan iuran tanpa ada perbaikan tata kelola tidak akan menyelesaikan masalah.
Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Manahan Sitompul kembali dilantik sebagai Hakim MK masa jabatan 2020-2025 setelah masa jabatannya sebagai Hakim MK pada periode sebelumnya habis pada 28 April 2020 lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Manahan Sitompul kembali dilantik sebagai Hakim MK masa jabatan 2020-2025 setelah masa jabatannya sebagai Hakim MK pada periode sebelumnya habis pada 28 April 2020 lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi sebelum Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Namun, rekomendasi tersebut rupanya tidak diindahkan dan memilih mengerek iuran peserta.

Salah satu rekomendasi itu adalah meminta perbaikan pengelolaan BPJS Kesehatan. Apabila hal itu diperbaiki sebenarnya tidak perlu ada kenaikan iuran pada peserta. Pertimbangan serupa disampaikan oleh Mahkamah Agung ketika membatalkan kenaikan iuran sebelumnya.

Mengutip dari keputusan MA, pembatalan kenaikan iuran itu karena buruknya pengelolaan Jaminan Sosial Nasional (JSN), baik itu dalam perumusan kebijakan dan sinkronisasi penyelenggaraan.

MA juga menyoroti masalah pengelolaan JSN oleh BPJS yang dinilai tidak tepat. Secara tegas MA menyebut ada kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan serta pelaksanaan program tersebut.

Dengan pertimbangan itu, MA melansir putusan Nomor 7 P/HUM/2020 tentang Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada pengujung Maret 2020.

Namun, kabar baik itu tak bertahan lama. Hanya sebulan lebih lima hari. Tiba-tiba pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) itu mengembalikan kenaikan iuran BPJS yang telah dianulir oleh MA. Memang ada beberapa penyesuaian dari kenaikan iuran yang berlaku 1 Juli 2020 itu, meskipun sangat tipis.

Yang paling disoal adalah kenaikan iuran peserta individu atau mandiri. Pada kelas III iuran naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Nilai iuran kelas II dan III ini hanya lebih murah Rp10.000 dibandingkan dengan besaran sebelum dianulir MA. Adapun, peserta kelas III yang tidak bekerja formal atau tidak menerima upah akan disubsidi Rp16.500 sehingga cukup membayar Rp25.500.

Kemudian, mulai Januari 2021 bantuan iurannya berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp35.000. Pemerintah mencoba memberikan pemanis bagi para peserta yang menunggak iuran.

Pak Jokowi, Masalah BPJS Adalah Penyimpangan! Solusi Bukan Kenaikan Iuran

Dengan dalih wabah Covid-19, peserta yang menunggak iuran dapat mengaktifkan status kepesertaan dengan membayar paling banyak 6 bulan. Sisa tunggakan bila lebih dari 6 bulan dibayarkan pada 2021. Itu pun maksimal 24 bulan.

Peserta yang menunggak ini terbilang cukup banyak, dan rata-rata ada di kelas III. Berdasarkan data BPJS peserta nonaktif mencapai 10,8 juta orang, hampir separuh dari total 21,8 juta orang di kelas tersebut. Tidak ada data detail mengenai tunggakan di kelas II dan III.

Hingga akhir April 2020 total peserta mandiri ada 35,3 juta. Artinya 61,7% berada di kelas III. Ketika ada kenaikan iuran, peserta mandiri ini yang paling terasa mengalami tekanan beban pengeluaran. Akibatnya, kala iuran dinaikkan banyak yang bergeser ke kelas III.

Memang peserta mandiri ini hanya sekitar 15,86% dari total peserta BPJS. Namun, angka ini sangat menentukan dalam menambal defisit anggaran BPJS ke depan selain peserta non penyelenggara negara atau perusahaan swasta (37,26 juta).

Pasalnya, pada klaster pekerja perusahaan swasta nilai iuran tetap. Hanya pekerja pegawai negara (17,7 juta) skema pembayarannya disamakan dengan swasta, yakni potongan 5% dari gaji dengan komposisi 4% disubsidi negara dan 1% dari pekerja.

Total peserta BPJS adalah 222,94 juta, sebesar 132,6 juta mendapat subsidi pemerintah pusat dan daerah.

Kenaikan iuran ini membawa angin segar bagi BPJS. Pasalnya dengan kenaikan tersebut, defisit anggaran pada lembaga itu diramalkan tidak akan terjadi. Padahal pada akhir tahun lalu BPJS sempat mengalami gagal bayar klaim mencapai Rp15,5 triliun.

Setelah sempat dinaikkan, posisi sekarang utang klaim jatuh tempo BPJS  ke rumah sakit senilai Rp4,4 triliun per 13 Mei 2020. Tahun ini defisit itu diramalkan tidak akan terjadi setelah ada kenaikan.

Outstanding klaim BPJS Kesehatan tercatat senilai Rp6,21 triliun dengan utang klaim belum jatuh tempo senilai Rp1,03 triliun. Adapun, yang sudah dibayar senilai Rp192,54 triliun.

Tentu akan menjadi kabar baik apabila program ini terus berjalan, dan kondisi keuangan BPJS membaik. Namun, menjadi ironi apabila perbaikan kondisi keuangan tersebut dengan melimpahkan beban kepada masyarakat meskipun ada ‘gimmick’ subsidi sementara.

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menjelaskan salah satu alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 adalah karena negara dalam situasi sulit.

Dengan demikian kenaikan iuran tersebut untuk menjamin keberlangsungan jaminan kesehatan nasional (JKN). “Oleh sebab itu, di dalam konteks potret negara, juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis, jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini,” kata Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Abet menjelaskan bahwa kenaikan iuran juga bertujuan untuk memperbaiki lanyanan JKN kepada masyarakat umum. Dengan demikian, seharusnya yang dilakukan bersama-sama adalah mengawasi hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi di lapangan terkait penggunaan BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, pelayanan buruk seringkali menjadi laporan umum dari peserta BPJS Kesehatan. “Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya,” katanya.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

BATALKAN KENAIKAN IURAN BPJS

Oleh sebab itu, KPK kembali bersuara dan mengingatkan pemerintah agar meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (15/5/2020).

Secara keras dalam akun Twitter, KPK menyebutkan bahwa penyimpangan (fraud) yang menjadi masalah BPJS Kesehatan, sehingga kenaikan iuran tanpa ada perbaikan tata kelola tidak akan menyelesaikan masalah.

Bahkan, lanjutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU No. 40 tahun 2004.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

"Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan. Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," kata Nurul.

Dia mengatakan jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat. Hal ini mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan.

Adapun sejumlah rekomendasi dari KPK yang pernah disampaikan lewat surat tertanggal 30 Maret 2020 yakni:

1. KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial.

2. Beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit, yaitu:

a. Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

b. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.

c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (_co-payment_) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

d. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

e. Mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta

f. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

3. Kami memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang kami temukan dalam kajian. Sehingga, kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.

4. KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper