Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rp1,06 Triliun Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Gagal Disalurkan

Sebanyak Rp1,06 triliun subsidi iuran untuk peserta mandiri Kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berpotensi tidak bisa disalurkan karena banyaknya peserta nonaktif atau menunggak iuran.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak Rp1,06 triliun subsidi iuran untuk peserta mandiri Kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berpotensi tidak bisa disalurkan karena banyaknya peserta nonaktif atau menunggak iuran.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Ahli Iene Muliati menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah akan memberikan subsidi bagi peserta mandiri kelas III.

Namun, menurut Iene, subsidi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) itu hanya diberikan bagi peserta aktif atau peserta yang rutin membayar iuran. Dengan kata lain, peserta nonaktif atau yang menunggak iuran tidak akan mendapatkan subsidi.

"Subsidi diberikan kepada peserta yang aktif membayar iuran, karena kita ingin menggalakkan gotong royong," ujar Iene saat menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (19/5/2020).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 30 April 2020 terdapat 35,3 juta peserta mandiri. Dari jumlah tersebut, 21,8 juta orang atau 61,6 persen di antaranya merupakan peserta Kelas III.

BPJS Kesehatan mencatat bahwa 10,8 juta orang atau 49,6 persen peserta mandiri Kelas III merupakan peserta nonaktif atau menunggak iuran. Artinya, subsidi tidak bisa disalurkan kepada hampir separuh peserta mandiri Kelas III.

Pemerintah mengatur bahwa subsidi yang akan diberikan kepada peserta mandiri Kelas III pada Juli 2020 hingga Desember 2020 sebesar Rp16.500 per orang. Maka, terdapat subsidi sekitar Rp1,09 triliun yang tidak bisa disalurkan pada tahun ini.

Jumlah subsidi yang tidak bisa disalurkan itu pun bisa berubah sesuai jumlah peserta menunggak. Semakin banyak peserta yang menunggak maka semakin besar pula subsidi iuran peserta mandiri Kelas III yang tidak bisa disalurkan.

"Oleh karena itu sebagai pengingat kepada peserta, jangan sampai menunggak [iuran], karena ini [subsidi] diberikan kepada peserta yang aktif," ujar Iene.

Adapun, per 30 April 2020 terdapat 11,01 juta orang atau 51,4 persen dari total peserta mandiri Kelas III yang aktif. Artinya terdapat perkiraan jumlah subsidi sekitar Rp2,15 triliun yang dapat disalurkan kepada BPJS Kesehatan, terlepas dari subsidi untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper