Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenang, BP Jamsostek Proses 11 Klaim Virus Corona Para Tenaga Medis

BP Jamsostek memproses pencairan klaim kecelakan kerja akibat virus corona yang berasal dari tenaga medis
Pasien virus corona/Antara
Pasien virus corona/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan sedang melakukan proses pembayaran klaim kecelakaan kerja akibat virus corona untuk total 11 peserta badan. 

Deputi Direktur Bidang Humas dan Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan para peserta yang mengajukan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) ini berasal dari berbagai daerah dengan total 11. Adapun, salah satu di antaranya sudah dibayarkan beberapa hari lalu.

"Peserta yang klaim dari seluruh wilayah Indonesia, ada sebanyak 11 orang yang mengajukan klaim JKK terkait Covid-19 ini," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (22/5/2020).

Untuk satu peserta yang sudah dibayarkan klaimnya, dia berujar, ahli waris perawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Peserta berusia 26 tahun ini diketahui terjangkit virus corona saat bertugas dan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia pada 8 April 2020.

Berdasarkan informasi, nominal santunan yang ditunaikan BP Jamsostek kepada ahli waris senilai Rp286,1 juta. Nilai tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Di samping itu, ahli waris akan mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya dari BP Jamsostek.

Sebelumnya BP Jamsostek menyatakan semua pekerja yang terdaftar sebagai peserta badan, akan mendapatkan perlindungan dan manfaat akibat terjangkit virus corona sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

"Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 44/2015 dan Perpres 7/2019 dan Permenkes 56/2016, maka hanya tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien Covid-19 yang berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja atas kasus penyakit akibat kerja, karena tenaga medis tersebut melakukan kontak langsung dengan pasien Covid-19," ujar Irvansyah Utoh Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Adapun, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang diperoleh tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas berupa pembayaran 48 kali upah. Dia menambahkan BP Jamsostek siap membayarkan manfaat JKK dan JKM kepada ahli waris peserta, sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu apabila tenaga kesehatan tersebut merupakan peserta dari BP Jamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper