Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyambut baik rencana pemerintah dan Bank Indonesia menyiapkan skema pinjaman likuiditas khusus (PLK) untuk bank sistemik.
Direktur Utama LPPI Mirza Adityaswara mengatakan potensi permasalahan hingga ke bank sistemik belum terlalu tinggi untuk saat ini.
Namun, upaya penyiapan skema yang lebih matang dalam menghadapi kondisi terburuk menggambarkan pemerintah dan Bank Indonesia siap dalam menghadapi risiko terberat dalam pandemi virus corona tahun ini.
"PLK tentunya tidak memiliki urgensi tinggi karena likuiditas perbankan saat ini bagus . Tapi tentu untuk menjaga stabilitas sektor keuangan akan diperlukan aturan pelaksanaan PLK dalam bentuk aturan BI dan di peraturan pemerintah," ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (26/5/2020).
Lagi pula, dia menjelaskan PLK adalah skema normal peran bank sentral sebagai lender of the last resort bagi perbankan.
Namun, penggunaan skema PLK ini pun memiliki bnyak syarat yang salah satunya adalah usainya penggunaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP).
Sesuai dengan Pasal 18 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang sudah disetujui menjadi UU oleh DPR RI, bank sistemik dapat mengajukan permohonan PLK kepada Bank Indonesia bila bank sistemik yang dimaksud telah mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek tetapi masih mengalami kesulitan likuiditas.
Permohonan bank sistemik dikoordinasikan oleh BI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan meminta penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Syarat tingkat kesehatan dari bank sistemik yang bisa menerima PLK adalah bank dengan kategori sehat (PK 2). PLK pun hanya dapat digunakan oleh bank untuk memenuhi kewajiban giro wajib minimum (GWM) dan sebelumnya sudah pernah mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek.
Agunan dari PLK yang diberikan kepada bank sistemik ini bisa berupa SBN, SBI, obligasi korporasi dengan peringkat investment grade hingga aset kredit lancar.