Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan SWI Soal 50 Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Online yang Diduga Ilegal

Satgas Waspada Investasi melakukan sejumlah pembaruan terkait 50 koperasi simpan pinjam yang sebelumnya disebutkan telah melakukan praktik menyimpang atau ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi melakukan sejumlah pembaruan terkait 50 koperasi simpan pinjam yang sebelumnya disebutkan telah melakukan praktik menyimpang atau ilegal.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Jumat (29/5/2020), Satgas Waspada Investasi melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM mengenai koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020.

Atas koordinasi itu, ada tiga hal yang disepakati kedua pihak. Pertama, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020.

Kedua, terkait dengan siaran pers tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh.

Ketiga, secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama terhadap 35 koperasi.

Kemudian, lanjut Tongam, sebagai tindak lanjut atas review yang dilakukan, ada tiga langkah yang akan diambil oleh Satgas Waspadai Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM serta OJK.

Pertama, penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.  

Ketiga, melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper