Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi melakukan sejumlah pembaruan terkait 50 koperasi simpan pinjam yang sebelumnya disebutkan telah melakukan praktik menyimpang atau ilegal.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Jumat (29/5/2020), Satgas Waspada Investasi melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM mengenai koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020.
Atas koordinasi itu, ada tiga hal yang disepakati kedua pihak. Pertama, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020.
Kedua, terkait dengan siaran pers tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh.
Ketiga, secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama terhadap 35 koperasi.
Kemudian, lanjut Tongam, sebagai tindak lanjut atas review yang dilakukan, ada tiga langkah yang akan diambil oleh Satgas Waspadai Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM serta OJK.
Baca Juga
Pertama, penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
Ketiga, melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.