Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis sejumlah kebijakan dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Pertama, relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi bank. LPS mengambil kebijakan memberikan keringanan terhadap pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan (relaksasi denda premi).
Kebijakan ini diharapkan membantu mengurangi tekanan likuiditas perbankan dan memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan yang berpotensi menjadi ancaman krisis sistem keuangan. Sebelumnya, berdasarkan PLPS No. 2 Tahun 2010 dan UU LPS, denda keterlambatan pembayaran premi dari 0,5 persen hingga maksimal 150 persen.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19, pengenaan denda adalah sebesar 0 persen untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama dan 0,5 persen untuk 6 bulan setelahnya.
Kedua, penurunan tingkat suku bunga penjaminan. LPS berupaya membantu perbankan dengan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan harapan dapat membantu perbankan memperbaiki kinerja rentabilitas yang potensial mengalami tekanan.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memberikan ruang tambahan bagi perbankan dalam mengelola likuiditas khususnya dari sisi biaya dana (cost of fund). LPS berupaya membantu perbankan dengan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan harapan dapat membantu perbankan memperbaiki kinerja rentabilitas yang potensial mengalami tekanan.
Baca Juga
Ketiga, mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta. Dalam hal bank peserta mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada LPS sebagai Bank Gagal, LPS akan mengutamakan pengembalian dana Pemerintah dalam bentuk simpanan melalui penanganan bank peserta.
Keempat, pemilihan metode resolusi Bank Selain Bank Sistemik. Berdasarkan amanat Pasal 20 ayat (1) huruf huruf c UU No. 2/2020 adalah pemilihan metode resolusi BSBS tidak hanya berdasarkan Least Cost Test.
Pemilihan metode resolusi BSBS dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, dan ketersediaan investor maupun efektivitas penanganan bank.
Kelima, alternatif pendanaan bagi LPS dalam melaksanakan penanganan bank. Berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2020 (UU No. 2 tahun 2020) pada Pasal 20 telah memberikan beberapa alternatif pendanaan bagi LPS dalam melaksanakan penanganan bank