Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Program seperti Tapera, BPJamsostek Telah Salurkan Rp1,1 Triliun

BPJamsostek telah menggulirkan program manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan perumahan pekerja sejak pertengahan 2017.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan telah menyalurkan pembiayaan perumahan Rp1,1 triliun melalui manfaat layanan tambahan atau MLT.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa pihaknya telah menggulirkan program MLT pembiayaan perumahan pekerja sejak pertengahan 2017.

Melalui program tersebut, para peserta BPJamsostek yang memenuhi syarat bisa memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan pekerja. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sampai dengan triwulan I/2020, realisasi manfaat layanan tambahan [pembiayaan perumahan pekerja] mencapai Rp1,1 triliun untuk sekitar 5.716 unit rumah," ujar Utoh kepada Bisnis, Senin (8/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa total pembiayaan Rp1,1 triliun tersebut disalurkan kepada para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek minimal satu tahun. Para peserta yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan fasilitas MLT tanpa iuran tambahan.

Berdasarkan dokumen sosialisasi MLT Perumahan Pekerja yang diperoleh Bisnis, pemilikan rumah akan menjadi manfaat tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek selain empat manfaat utama yang tersedia saat ini.

Selain Permenaker 35/2016, pemberian MLT pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Dalam Pasal 25 Ayat (1) PP tersebut, diatur bahwa peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

"Manfaat layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tertulis dalam PP 46/2015.

Berdasarkan dokumen BPJamsostek, terdapat empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

"Dari keempat jenis MLT, paling banyak diambil peserta adalah [fasilitas] KPR subsidi," ujar Utoh.

Akhir-akhir ini isu perumahan bagi pekerja kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta Tapera, tetapi tidak semua peserta bisa menerima manfaat pembiayaan perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper