Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia memperpanjang penyesuaian jadwal operasional dan layanan publik sampai 30 Juni 2020 yang seharusnya hanya berlaku sampai 15 Juni 2020.
Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menyatakan perpanjangan tersebut lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang belum kondusif.
“Mencermati perkembangan Covid-19 terkini, Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juni 2020 menjadi 30 Juni 2020,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Bisnis, Jumat (12/6).
Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 15 Juni 2020 hingga 30 Juni 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
Perpanjangan kebijakan tersebut juga memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan.
Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
BI mengimbau industri keuangan khususnya perbankan untuk menanamkan gerakan gaya hidup baru (new lifestyle) di era kenormalan baru dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 termasuk dalam rangka pelaksanaan tugas, khususnya di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Berikut penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret sampai 30 Juni mendatang:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
C. Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB. Selengkapnya sebagai berikut:
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah
- Transaksi Operasi Moneter Valas