Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengakui posisi transaksi repo (repurchase agreement) perbankan tidak lebih dari Rp45 triliun.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan posisi transaksi repo masih Rp43,9 triliun, tetapi aliran keluar masuknya sekitar Rp150 triliun - Rp170 triliun.
"Jadi masih ada surat berharga yang dimiliki bank yang dapat di-repo-kan ke BI masih besar," ujar Perry dalam paparan hasil RDG Juni, Kamis (18/6/2020).
Dari catatan BI, perbankan memiliki surat berharga sebesar Rp1.000 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp886 triliun dipegang dalam bentuk SBN dan sisanya adalah sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Bank sentral, kata Perry, siap untuk menyalurkan kebutuhan likuiditas bagi perbankan untuk menyukseskan program restrukturisasi kredit dan perbankan.
"Anytime kalau ada SSB [surat-surat berharga] dan SBN [surat berharga negara] datang ke BI, kami sediakan repo-nya."
Baca Juga
Selain repo, BI menegaskan ada opsi lain a.l. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS). Instrumen ini memiliki sejumlah syarat, yakni bank harus mempunyai kemampuan bayar dan jumlah agunan cukup.
Penilaian akan dilakukan oleh BI dengan mendengarkan saran dari OJK. Namun, syarat paling penting adalah tingkat solvabilitas dari bank. "BI dan OJK selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan dan teknisnya," kata Perry.