Bisnis.com, JAKARTA – PT Pegadaian (Persero) mengumumkan bakal menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah dengan total emisi sebesar Rp2 triliun.
Dikutip dari prospektus perseroan di laman keterbukaan informasi, Senin (22/6/2020), penerbitan obligasi berkelanjutan IV tahap II dan sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap II tersebut dilakukan sebagai wujud dari penawaran umum berkelanjutan obligasi berkelanjutan IV dan sukuk mudharabah berkelanjutan I dengan total target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya Rp10 triliun.
Sebelumnya, Pegadaian telah menerbitkan surat utang dengan total dana Rp500 miliar yang juga terdiri dari obligasi dan sukuk mudharabah.
Perseroan akan menerbitkan obligasi dalam 3 seri. Seri A dengan jumlah pokok Rp1,05 triliun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75 persen per tahun, berjangka waktu 370 hari.
Seri B dengan jumlah pokok Rp303 miliar dan tingkat bunga tetap sebesar 7,60 persen per tahun, berjangka waktu 3 tahun. Seri C dengan jumlah pokok Rp142 miliar dan tingkat bunga tetap sebesar 7,95 persen per tahun, berjangka waktu 5 tahun.
Adapun, perseroan juga akan merilis sukuk mudharabah yang ditawarkan dalam 3 seri yakni; Seri A dengan jumlah yang ditawarkan sebesar Rp316,5 miliar dengan besaran nisbah adalah 10,51 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75 persen, berjangka waktu 370 hari.
Baca Juga
Seri B dengan jumlah yang ditawarkan sebesar Rp103 miliar dengan besaran nisbah adalah 11,52 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,6 persen per tahun, berjangka waktu tiga tahun.
Seri C dengan jumlah yang ditawarkan sebesar Rp80,5 miliar dengan besaran nisbah adalah 12,05 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,95 persen per tahun, berjangka waktu 5 tahun.
“Dana yang diperoleh dari hasil emisi obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tulis manajemen dalam ringkasan prospektusnya yang diterbitkan Senin (22/6/2020).
Sementara itu, dana yang diperoleh dari hasil emisi sukuk mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Pegadaian untuk modal kerja unit usaha syariah perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Masa penawaran umum dimulai tanggal 2 Juli 2020 dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2020 dengan tanggal perkiraan tanggal penjatahan adalah 6 Juli 2020.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang, Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo memberikan peringkat hasil idAAA (Triple A) dan idAAA(sy) (Triple A Syariah) atas obligasi dan sukuk mudharabah yang diterbitkan oleh perseroan.
Penawaran umum berkelanjutan obligasi dan sukuk mudharabah tersebut dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan penjamin pelaksana emisi adalah PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Indopremier Sekuritas serta wali amanat PT Bank Mega Tbk. (MEGA).