Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Berita Populer Finansial, Gagal Fit and Proper Test, OJK Gugurkan Jabatan Dua Direksi Bumiputera dan Pemain Lokal Harus Siap Hadapi WhatsApp Pay

Berita gagal fit and proper test, OJK gugurkan jabatan dua direksi Bumiputera jadi berita terpopuler kanal Finansial, hari ini, Rabu (24/06/2020).
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

1. Gagal Fit and Proper Test, OJK Gugurkan Jabatan Dua Direksi Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 untuk membatalkan status dua orang yang gagal dalam fit and proper test. Perseroan memiliki waktu tiga bulan untuk pembatalan tersebut.

OJK menetapkan bahwa Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi serta Direktur Keuangan & Investasi Bumiputera Deddy Herupurnomo tidak lolos penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai calon direksi, berdasarkan surat bernomor S-2149/NB.111/2020.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Direksi AJB Bumiputera Tidak Lolos Fit & Proper Test, Ini Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa dua orang direksi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 tidak lulus dalam fit and proper test.

Berdasarkan surat bernomor S-2149/NB.111/2020 yang diperoleh Bisnis, otoritas menetapkan bahwa Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi serta Direktur Keuangan & Investasi Bumiputera Deddy Herupurnomo tidak lolos penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon direksi perseroan.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Direktur Utama dan Direktur Investasi Bumiputera Tidak Lolos Fit & Proper OJK

Dua direktur Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Kepastian gagalnya dua direksi AJB Bumiputera itu tertuang dalam surat hasil uji kepatutan dan kelayakan No. S-2149/NB.111/2020 tentang Penyampaian Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Direksi AJB Bumiputera 1912.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Penempatan Uang Negara di Bank Umum Dinilai Bantu Likuiditas

Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.

Dari regulasi tersebut, otoritas fiskal meminta bank mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara harus memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Pemain Lokal Harus Siap Hadapi WhatsApp Pay

WhatsApp Pay besutan Whatsapp, diperkirakan menjadi pesaing berat bagi para pelaku bisnis di sektor pembayaran digital Indonesia.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Kabinet Kerja 2014-2018 Rudiantara, aplikasi pembayaran digital milik WhatsApp tersebut akan membuat perusahaan serupa di dalam negeri menghadapi persaingan yang lebih luas. Pasalnya, WhatsApp Pay merupakan perusahaan internasional yang telah memiliki jaringan global.

Baca berita selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper