Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Fit and Proper Test, OJK Gugurkan Jabatan Dua Direksi Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 untuk membatalkan pengangkatan dua anggota Direksi yang tidak lolos fit and proper test, yakni Dirut Dirman Pardosi dan Direktur Deddy Herupurnomo.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 untuk membatalkan status dua orang yang gagal dalam fit and proper test. Perseroan memiliki waktu tiga bulan untuk pembatalan tersebut.

OJK menetapkan bahwa Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi serta Direktur Keuangan & Investasi Bumiputera Deddy Herupurnomo tidak lolos penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai calon direksi, berdasarkan surat bernomor S-2149/NB.111/2020.

Dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis tersebut, Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar menjelaskan bahwa Bumiputera harus membatalkan status jabatan Dirman dan Deddy karena tidak lolos dari penilaian otoritas.

"Sesuai dengan POJK 27/2016, saudara [Bumiputera] wajib membatalkan pengangkatan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal ditetapkannya yang bersangkutan tidak disetujui, apabila yang bersangkutan telah diangkat sebagai direksi AJB Bumiputera 1912," tulis Asep dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.

Surat tersebut diterbitkan oleh OJK pada Selasa (16/6/2020). Artinya, pihak Bumiputera memiliki waktu untuk membatalkan jabatan Dirman dan Deddy hingga Rabu (16/9/2020) atau tiga bulan ke depan.

Selain itu, otoritas pun menentukan bahwa Dirman dan Deddy tidak dapat mengikuti kembali fit and proper test untuk jangka waktu enam bulan sejak penetapan hasilnya diterbitkan. Artinya, Dirman dan Deddy tidak dapat kembali mengajukan diri sebagai direksi Bumiputera hingga Rabu (16/12/2020).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan bahwa perkara penggantian direksi bukan merupakan ranah otoritas, meskipun OJK telah menetapkan hasil uji kelayakan. Artinya, OJK tidak menentukan mekanisme dan tenggat waktu dari pergantian direksi Bumiputera.

"Pergantian direksi merupakan kewenangan pemegang saham atau lembaga jasa keuangan [LJK] terkait. OJK melakukan fit and proper test terhadap calon pengurus LJK yang ditunjuk atau diajukan oleh pemegang saham atau LJK terkait," ujar Sekar kepada Bisnis, Selasa (23/6/2020).

Bisnis telah menghubungi Dirman untuk meminta tanggapan terkait hasil fit and proper test dirinya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dirman belum merespon pesan-pesan yang dikirimkan Bisnis pada Minggu (21/6/2020) hingga Selasa (23/6/2020).

Dirman menjalankan fit and proper test pada Rabu (3/6/2020), sekitar enam bulan setelah menjabat sebagai Direktur Utama. Dia menduduki jabatan tersebut setelah ditunjuk oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera dalam Sidang Luar Biasa BPA, Sabtu (23/11/2019), bersamaan dengan ditunjuknya Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper