Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direksi AJB Bumiputera Tidak Lolos Fit & Proper Test, Ini Penjelasan OJK

Berdasarkan surat bernomor S-2149/NB.111/2020 yang diperoleh Bisnis, otoritas menetapkan bahwa Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi serta Direktur Keuangan & Investasi Bumiputera Deddy Herupurnomo tidak lolos penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon direksi perseroan.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa dua orang direksi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 tidak lulus dalam fit and proper test.

Berdasarkan surat bernomor S-2149/NB.111/2020 yang diperoleh Bisnis, otoritas menetapkan bahwa Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi serta Direktur Keuangan & Investasi Bumiputera Deddy Herupurnomo tidak lolos penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon direksi perseroan.

Bisnis mengonfirmasi hasil fit and proper test direksi Bumiputera ini kepada Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo. Namun, dia menjelaskan OJK tidak menyampaikan hasil tersebut selain kepada pihak bersangkutan, yakni Bumiputera.

"OJK tidak pernah mempublikasikan mengenai hasilnya [fit and proper test] selain kepada lembaga jasa keuangan yang mengajukan," ujar Anto, Selasa (23/6/2020)

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar yang salinannya diterima Bisnis, disebutkan kedua direksi yang tidak lolos tidak memenuhi persyaratan yang tertera dalam POJK 27/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

"Diberitahukan bahwa penunjukan saudara Dirman Pardosi sebagai calon Direktur Utama dan saudara Deddy Herupurnomo sebagai calon Direktur Keuangan dan Investasi pada AJB Bumiputera 1912 tidak dapat disetujui," tulis Asep dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.

Mengacu kepada POJK 27/2016, otoritas mewajibkan Bumiputera untuk membatalkan pengangkatan Dirman dan Deddy dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal penetapan hasil fit and proper test tersebut. Hasil tes disampaikan pada Selasa (16/6/2020).

Selain itu, OJK pun mengatur bahwa kedua orang direksi tersebut tidak dapat diajukan kembali untuk mengikuti fit and proper test untuk jangka waktu enam bulan sejak penetapan hasilnya diterbitkan.

Bisnis telah menghubungi Dirman untuk meminta tanggapan terkait hasil fit and proper test yang berlangsung pada Rabu (3/6/2020) tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dirman belum merespon pesan-pesan yang dikirimkan Bisnis pada Minggu (21/6/2020) hingga Selasa (23/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper