Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantu Likuiditas Bank Bermasalah, DPR Bahas Perluasan Wewenang LPS

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan kebutuhan likuiditas perbankan sangat besar lantaran upaya restrukturisasi yang masif.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan akan terus mengupayakan perluasan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi resolusi bank murni.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan kebutuhan likuiditas perbankan sangat besar lantaran upaya restrukturisasi yang masif.

Menurutnya, meskipun saat ini pemerintah sudah berkomitmen untuk memberikan ruang dalam mengatasi masalah likuiditas lewat penempatan dana melalui bank jangkar dan bank mitra, tetapi bantuan LPS masih tetap ditunggu.

“Saat ini kan baru ada bank mitra yang diterbitkan lewat peraturan menteri keuangan. Kami apresiasi itu. Namun, tetap perluasan tugas LPS akan kami bahas,” katanya kepada Bisnis, Selasa (23/6/2020).

Dia mengatakan kondisi likuiditas perbankan tergolong sangat ketat. Belum lagi, sedikit gejolak dan sentimen bisa membuat likuditas perbankan turun drastis.

Bahkan, dia menggarisbawahi ada bank swasta yang sudah kesulitan likuiditas dan tengah menghadapi rush karena para nasabah penabungnya melakukan penarikan dana simpanan.

“Untuk kebutuhan seperti ini, tidak bisa hanya sekadar bank jangkar. Prosesnya pun juga lama. Butuh penempatan langsung agar dapat langsung menumbuhkan kepercayaan pada bank,” ujarnya.

Khusus mekanisme bank mitra, menurutnya, tidak akan terlalu menyulitkan pemerintah. Pada dasarnya uang yang dimanfaatkan adalah uang lebih dan pemerintah pun mendapat bunga dari penempatannya. 

Di sisi lain, pemerintah pun memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola arus kasnya agar likuditas tersebut dapat digunakan pada tepat waktu sekaligus untuk dapat membantu likuditas bank.

Sebelumnya diberitakan, wacana pemberian wewenang lebih besar kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dapat membantu likuiditas bank sebelum masuk dalam kategori bank bermasalah masih perlu dikaji lebih dalam.

Meski hal ini memungkinkan untuk dilakukan dalam masa pandemi, tetapi banyak pertimbangan yang perlu dibahas lebih lanjut. Wacana ini tengah digodok oleh Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah.

LPS nantinya diharapkan bisa menempatkan dana secara langsung ke bank yang sedang bermasalah, baik bank sistemik maupun non-sistemik. Dengan dana kelolaannya, LPS dinilai mampu menempatkan dana agar bank tidak sampai gagal bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper