Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bank-bank pelat merah siap menyalurkan dana yang ditempatkan pemerintah untuk menyokong pemulihan ekonomi.
“Ini adalah sebuah kepercayaan yang diberikan Pemerintah kepada BUMN. Kita semua tahu bahwa BUMN menggerakkan sepertiga dari perekonomian nasional,” katana, Rabu (24/6/2020).
Erick menyatakan kucuran dana itu akan digunakan secara tepat sasaran untuk menyokong berbagai sektor perekonomian. Dia menyebutkan, secara spesifik dana akan dikucurkan kepada debitur di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dia menyatakan bahwa penyaluran kepada debitur korporasi juga tidak kalah penting. Namun, dia akan menginstruksikan penyaluran kepada debitur di segmen itu secara selektif memperhatikan rekam jejak korporasi terkait.
“Korporasi juga menjadi bagian penting, namun sesuai dengan catatan Presiden, bahwa harus memiliki track record yang baik di perbankan dan merupakan industri padat karya. Insyaallah kami di Kementerian BUMN bersama dengan Himbara akan memastikan pemulihan ekonomi berjalan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Pemerintah akan menempatkan dana Rp30 triliun di bank-bank pelat merah.
Baca Juga
Penempatan dana pemerintah di bank pelat merah tersebut menggunakan mekanisme deposito dengan suku bunga 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia. Saat ini bank sentral mematok BI 7-day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) sebesar 4,25 persen.
“Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank Himbara ini melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah,” katanya, Rabu (24/6/2020).
Dia menjelaskan bahwa tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk mendorong sektor riil sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini akan dimonitor setiap 3 bulan.
Indikator kesuksesan program ini akan akan tercapai apabila dalam tiga bulan ke depan, bank mampu menyalurkan kredit setidaknya tiga kali lipat dari dana yang ditempatkan. Sektor UMKM dan subisidi bunga akan menjadi prioritas dalam program ini.
Menkeu menjelaskan landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU 2/2020, serta Peraturan Pemerintah 39/2007.
Pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila, strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.