Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN Siapkan Grand Design Perubahan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional

Peraturan Presiden 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Undang-Undang (UU) 40/2004 tentang Sistemn Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan kesetaraan manfaat bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020)./ANTARA FOTO-Makna Zaezar
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020)./ANTARA FOTO-Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengubah pemberian manfaat bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menerapkan kelas rawat inap JKN atau kelas standar kepesertaan sebagai langkah awal.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur ahli Muttaqien menjelaskan bahwa Peraturan Presiden 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Undang-Undang (UU) 40/2004 tentang Sistemn Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan kesetaraan manfaat bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini, seluruh peserta mendapatkan manfaat medis yang sama dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi terdapat perbedaan manfaat nonmedis seperti ruang perawatan. Perbedaan manfaat itu muncul dari adanya kelas kepesertaan.

Menurut Muttaqien, pemerintah akan melakukan penyesuaian manfaat dengan pertama-tama menerapkan kelas standar kepesertaan. Hal tersebut bertujuan agar seluruh peserta bisa menerima manfaat yang setara, baik dari sisi medis maupun nonmedis.

Wacana penerapan standar tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Pemerintah belum menentukan apakah akan terdapat kelas tunggal bagi peserta BPJS Kesehatan atau terdapat dua kelas yang memisahkan manfaat nonmedis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Sebagaimana amanat UU, kelas standar ini arahnya ada kesamaan, keadilan sosial. Sama juga dengan peta jalan JKN, ke depannya tidak ada perbedaan [manfaat yang diterima] antara PBI dan nonPBI," ujar Muttaqien kepada Bisnis, Kamis (25/6).

Menurutnya, penerapan kelas standar tersebut masih terkendala sebaran rumah sakit yang tidak merata dan masih adanya kesenjangan layanan rumah sakit. Hal tersebut membuat penerapan kelas standar akan dilakukan secara bertahap dengan target terpenuhi pada 2022.

Penerapan tersebut, disertai dengan perubahan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), menjadi landasan bagi pemerintah untuk melakukan perubahan (reshaping) manfaat JKN. Menurut Muttaqien, perubahan manfaat tersebut akan mengacu kepada sejumlah aspek biaya.

DJSN akan mempertimbangkan proyeksi biaya kesehatan dan tarif INA-CBGs pada 2021–2024 dalam penentuan perubahan manfaat bagi peserta JKN. Selain itu, DJSN pun akan melakukan penghitungan kapitasi yang belum berubah dalam beberapa tahun.

Ketiga aspek tersebut kemudian akan menjadi acuan untuk penetapan besaran iuran BPJS Kesehatan dalam kurun 2021–2024 oleh DJSN. Perubahan manfaat tersebut dinilai perlu diimbangi oleh penyesuaian iuran agar arus kas JKN dapat terjaga.

"Apakah kelas standar nanti iuran akan tunggal atau berbeda-beda, itu belum ditentukan. Namun, kami tekankan bahwa manfaat medis sesuai KDK dan nonmedis [yang diterima peserta akan] sama," ujar Muttaqien.

Anggota DJSN dari unsur ahli Iene Muliati menjelaskan bahwa penyesuaian manfaat JKN tersebut akan bermuara pada kesinambungan pendanaan program JKN pada 2021–2024. Adanya ketidakseimbangan pendapatan dan manfaat membuat BPJS Kesehatan mencatatkan defisit Rp15,5 triliun pada 2019.

Iene menjelaskan bahwa kesinambungan pendanaan itu bisa dicapai dengan penyesuaian manfaat yang dilengkapi oleh koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan.

"JKN ini tidak bisa lepas juga dari reformasi industri kesehatan karena penyelenggaranya juga fasilitas kesehatan yang secara legal berada di luar tupoksi BPJS Kesehatan. Kontribusi stakeholder lainnya juga diperlukan," ujar Iene.

Pelaksanaan grand design perubahan manfaat JKN tersebut akan didasari oleh terbitnya dua regulasi utama, yakni perubahan ketiga atas Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional serta revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berkaitan dengan tarif dan aplikasi grouper INA-DRG.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa perubahan manfaat yang diterima peserta BPJS Kesehatan memang merupakan amanat dari Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, yang merupakan perubahan kedua dari Perpes 82/2018.

Menurutnya, Perpres 64/2020 tersebut mengatur beberapa perubahan, seperti sentralisasi iuran PBI di pasal 35, tambahan jumlah denda di pasal 42, dan penyesuaian kelas standar dan manfaat di pasal 54. Namun, Timboel mengkhawatirkan penyesuaian itu akan berujung pengurangan manfaat bagi peserta.

"Ini nanti menjadi grand design untuk mengkalkulasi proses pelayanan peserta JKN. Kalau secara umum akan terjadi penurunan manfaat yang diterima peserta JKN," ujar Timboel kepada Bisnis, Kamis (25/6).

Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan mendorong penerapan cost sharing. Artinya untuk kasus-kasus tertentu peserta akan turut membayar biaya manfaat, meskipun sebagian besar akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Meskipun telah diatur sejak 2018, menurut Timboel hal tersebut belum diimplementasikan hingga saat ini.

BPJS Watch mengkhawatirkan grand design perubahan manfaat JKN tersebut berorientasi pada penyelesaian masalah defisit. Padahal, menurutnya, DJSN harus memastikan kualitas pelayanan, alih-alih membebani peserta dengan kenaikan iuran dan pengurangan manfaat untuk menekan defisit.

"Saya khawatir grand design itu mengarah kepada bagaimana defisit selesai, bukan bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

DJSN Siapkan Grand Design Perubahan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper