Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN: Penerapan Kelas Rawat Inap JKN Jamin Keadilan Manfaat Peserta BPJS

Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja Agung Pambudhi menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap JKN pada prinsipnya adalah untuk memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) yang ditetapkan oleh pemerintah.
JIBI/Bisnis/Arief Hermawan PnPemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Yuliana Benyamin (kanan) didampingi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Paulus Agung Pambudhi memberikan pemaparan saat diskusi media yang digelar secara webinar di Jakarta, Kamis (25/6).
JIBI/Bisnis/Arief Hermawan PnPemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Yuliana Benyamin (kanan) didampingi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Paulus Agung Pambudhi memberikan pemaparan saat diskusi media yang digelar secara webinar di Jakarta, Kamis (25/6).

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menyatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap JKN atau kelas standar akan memberikan keadilan manfaat dan pelayanan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja Agung Pambudhi menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap JKN pada prinsipnya adalah untuk memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dia menjelaskan bahwa adanya KDK tersebut perlu disertai oleh pemberian pelayanan yang setara bagi seluruh peserta JKN. Oleh karena itu, dicanangkan konsep kelas standar yang juga menjadi amanat Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Yang ingin kami sampaikan bahwa kelas rawat inap JKN ini bukan kemudian pelayanannya paling rendah. Kelas ini pada prinsipnya untuk memenuhi KDK yang akan menjadi rujukan utama penerapan dari aspek perawatan maupun aspek non medis, untuk pelayanan dasar," ujar Agung dalam kunjungan DJSN ke redaksi Bisnis Indonesia, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, Anggota DJSN dari unsur ahli Muttaqien yang terhubung melalui video conference, menjelaskan bahwa UU 40/2004 mengamanatkan penerapan kelas rawat inap JKN paling lambat pada 2022. Artinya, masih terdapat waktu dua tahun untuk memenuhi hal tersebut.

Menurut Muttaqien, penerapan kelas standar tidak dilakukan langsung saat BPJS Kesehatan terbentuk pada 2014. Hal tersebut agar sebagian peserta yang sudah tergabung dalam Asuransi Kesehatan (Askes) sebelumnya tidak merasakan adanya kesan turun kelas kepesertaan.

"Ketika diskusi BPJS, kami berharap peserta yang sudah memiliki manfaat [Askes] tidak turun kelasnya langsung. Pegawai negeri sipil [PNS] kan ada kelas 1, 2, 3, kalau langsung kelas standar khawatirnya kaget," ujar Muttaqien.

Dia pun menjelaskan bahwa sesuai amanat UU, DJSN bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan persiapan dan kajian menuju penerapan kelas rawat inap JKN. "Nantinya, pelayanan rawat inap di rumah sakit dan kelas pelayanan diberikan berdasarkan kelas standar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper