Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penyuntikan modal pada PT Bank Bukopin Tbk. kini siap direalisasikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif atas Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bank Bukopin.
Pernyataan efektif OJK tersebut juga memperjelas skema penyuntikan modal Bukopin yang akhirnya dipilih, yakni tetap berupa penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PM HMETD) atau rights issue.
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono memastikan tidak ada ketegangan dan permasalahan di antara pemegang saham. Perseroan pun telah menerbitkan prospektus hari ini yang juga menegaskan dukungan setiap pemangku kepentingan atas rencana rights issue tersebut.
“Kami tentunya tidak akan menerbitkan prospektus jika antara setiap pemegang saham tidak mendukung,” katanya kepada Bisnis, Selasa (30/6).
Bukopin sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham atas rencana aksi korporasi tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 Oktober 2019. Prospektus awal pun sudah terbit pada akhir 2019 lalu, tetapi prosesnya terus tertunda.
Dalam siaran persnya kemarin, manajemen emiten berkode saham BBKP ini mengungkapkan proses rights issue akan dilanjutkan dengan kesiapan kedua pemegang saham utama perseroan, yakni PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank untuk melaksanakan haknya.
Baca Juga
Keduanya sama-sama telah menyetor dana dalam rekening penampung. Hanya saja, Kookmin juga menyatakan kesiapan untuk menjadi pembeli siaga atas hak yang tidak ditebus oleh pemegang saham lainnya.
Jumlah saham yang akan diterbitkan mencapai 4,66 miliar atau 40% dari jumlah saham beredar saat ini. Dengan rasio itu, setiap pemegang 5 saham lama, berhak untuk menebus 2 saham baru. Harga pelaksanaannya adalah Rp180 per saham.
Dengan perannya sebagai pembeli siaga dalam PUT V ini, Kookmin dapat menjadi pemegang saham terbesar emiten berkode saham BBKP tersebut sampai dengan 37,6% apabila pemegang saham lainnya selain Bosowa tidak mengeksekusi haknya.
Berdasarkan informasi PM HMETD yang diterbitkan BBKP, perseroan berpotensi menyerap dana Rp839 miliar apabila pemegang saham mengeksekusi seluruh haknya.
Adapun, proses penyuntikan modal BBKP cukup berbelit dan memanas bulan lalu, terutama karena perbedaan pendapat antara para pemangku kepentingannya.
Polemik antara lain mencakup peralihan status pemegang saham pengendali (PSP), kesepakatan harga pelaksanaan rights issue, dan porsi kepemilikan saham pemengang saham utama.
Bosowa mendapatkan surat perintah tertulis dari OJK bertanggal 10 Juni 2020, yang isinya melarang Bosowa untuk melakukan tindakan yang menghalangi masuknya investor lain dalam rangka penyelesaian masalah likuiditas BBKP.
Pada 24 Juni 2020, seluruh pemangku kepentingan melakukan rapat untuk membahas kelanjutan penguatan modal BBKP. Dalam rapat itu, Bosowa menyatakan mendukung Kookmin menjadi PSP Bukopin.
Rapat tersebut lantas membahas alternatif solusi agar Kookmin dapat menjadi pemegang saham mayoritas BBKP, yakni antara melalui rights issue atau private placement (penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu/ PMT HMETD).
Dengan skema rights issue, kepemilikan Kookmin berpotensi tidak mencapai 37,7% jika pemegang saham lainnya ikut mengeksekusi haknya.
Bila memilih skema private placement, Kookmin bisa mendapatkan saham hingga 67%, tetapi butuh RUPS LB untuk persetujuannya. Hal ini akan membutuhkan waktu lebih lama dan akan dipertanyakan oleh pemegang saham minoritas, padahal BBKP butuh dana segar dalam waktu segera.
SIKAP BOSOWA
Dua hari berselang, Bosowa mendapatkan surat dari OJK yang isinya mengingatkan Bosowa terhadap komitmennya untuk membantu menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah. Namun, dengan adanya pernyataan efektif OJK, kelanjutan proses penyuntikan modal BBKP menjadi terang.
Presiden Komisaris Bosowa Corporation Erwin Aksa menegaskan bahwa Bosowa akan tetap mengambil haknya dalam rights issue tersebut sesuai dengan porsi saham yang dimilikinya.
“Bosowa hanya mau exercise haknya saja,” katanya.
Erwin membantah kabar yang beredar sebelumnya bahwa mekanisme penyuntikan modal ke dalam Bukopin adalah private placement oleh KB Kookmin Bank.
Hal tersebut sekaligus mengoreksi pemberitaan Bisnis kemarin tentang surat dukungan Bosowa kepada Kookmin untuk menjadi pembeli tunggal melalui private placement atas emisi saham baru BBKP hingga memiliki 67% saham BBKP.
Erwin mengatakan, surat tersebut disusun oleh Kookmin untuk ditandatangani Bosowa. Namun, sampai saat ini, Bosowa masih belum menandatangani surat itu.
Adapun, pemegang saham BBKP lainnya tidak banyak berkomentar terkait polemik tersebut. Kementerian BUMN yang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham BBKP lainnya, memutuskan tetap mengutamakan pihak swasta untuk memperkuat bank tersebut.