Bisnis.com, JAKARTA - Corporate Secretary PT Bank Yudha Bhakti Januar Arifin angkat bicara terkait pemanggilan pemilik saham pengendali Bank Yudha Bhakti sehubungan dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Dia menjelaskan Tjandra Mindharta Gozali menjadi pemegang saham pengendali Perseroan melalui perusahaan yang dimilikinya, PT Gozco Capital. Januar meyakinkan bahwa kepemilikan saham di Bank Yudha Bhakti bukan atas nama pribadi Tjandra.
“Bapak Tjandra Mindharta Gozali menjadi pemegang saham pengendali Perseroan melalui perusahaan yang dimilikinya, PT Gozco Capital, bukan kepemilikan atas nama pribadi beliau,” tulis Januar dalam surat klarifikasi yang dikirimkan ke redaksi Bisnis, Rabu (1/7/2020).
Januar menuturkan, PT Gozco Capital adalah perusahaan dengan fokus bisnis pada bidang perdagangan, jasa, pembangunan, perindustrian dan pertanian.
Adapun komposisi pemegang saham mayoritas perseroan adalah, PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) 24,08%, PT Gozco Capital 21,76%, dan PT Asabri (Persero) 20,13%.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa pemanggilan Tjandra Mindharta Gozali oleh KPK adalah terkait kapasitas beliau sebagai saksi pada kasus tersebut.
Menurut dia dalam suatu proses penyidikan suatu kasus, pemanggilan seseorang oleh pihak penyidik sebagai seorang saksi adalah suatu proses yang wajar dan tidak mengindikasikan apapun.
“Diharapkan penjelasan di atas dapat meluruskan pemberitaan – pemberitaan yang telah beredar, dan dapat meminimalisir dampak pada Perseroan akibat dari disangkutpautkannya nama perseroan pada headline maupun konten pemberitaan,” kata dia.
Dia menjelaskan Bank Yudha Bhakti sebagai salah satu bank swasta nasional di Indonesia dikelola secara profesional dengan selalu mengedepankan aspek-aspek independensi, akuntabilitas, kewajaran dan transparansi di dalam pengelolaannya dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik.
“Perseroan ke depannya sedang bertransformasi menjadi bank digital. Di dalam menjalankan proses transformasi ini, banyak agenda besar sedang dijalankan oleh bank, di antaranya menjadi Bank BUKU II melalui rights issue/penawaran umum terbatas III (PUT III) yang telah mengantongi izin efektif OJK pada tanggal 18 Juni 2020 lalu, serta rebranding perusahaan dan peluncuran produk-produk digital ke depannya,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (30/6), KPK kembali melakukan pemanggilan Tjandra terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan Tjandra dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, yang merupakan mantan Sekretaris MA.
Pemanggilan ini bukan yang pertama karena Tjandra tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (25/6) tanpa keterangan.