Bisnis.com, JAKARTA - Potensi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. untuk mendapat suntikan dana segar dari Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) semakin menguat seiring dengan semakin banyaknya program yang dilakukan.
Sebagai informasi, BPKH hari ini (2/7/2020) mengunjungi kantor pusat Bank Mualamat. Agenda utama pertemuan adalah pelaksanaan program haji dengan skema pembiayaan. Namun, manajemen tidak mengelak adanya agenda lain seperti penyuntikan dana dalam hal penguatan modal Bank Muamalat.
Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana mengonfirmasi adanya pihak baru yang serius dalam penyuntikan modal tahun ini.
“Kita koordinasikan terus dengan Otoritas Jasa Keuangan. Di samping ada yang terdaftar ada juga yang lain, tetapi memang kami belum bisa disclose,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Dia menjelaskan pihak baru nanti tentunya tidak hanya mengacu pada kemampuan modal tetapi juga pengelolaannya agar dapat membantu pengemabangan perseroan.
“Kemampuan manajemen dan track record menjadi acuan juga. Kondisi sekarang pandemi Covid ini mempengaruhi proses penyuntikan modal baru, tetapi semua masih berjalan. Dan OJK tahu persis semua sedang kami lakukan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota BP BPKH Iskandar Zulkarnain enggan mengomentari potensi BPKH untuk ikut membantu permodalan Bank Muamalat. Meski demikian, BPKH sebelumnya telah mengonfirmasi rencana untuk menyuntikkan modal di PT Bank Muamalat Indonesia.
Anggota Badan Pelaksana, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bidang Investasi Beny Witjaksono mengatakan pihaknya telah lama menjadi pemegang saham di Bank Muamalat meski dengan porsi yang sangat kecil.
BPKH pun berencana untuk meningkatkan porsi sahamnya guna mengoptimalkan aset kelolaan yang saat ini tercatat Rp123 triliun.
“Kami punya rencana, dan telah mengajukan proposal ke OJK dan Bank Muamalat. Namun, semua nantinya tergantung pada otoritas yang mengacu pada aturtan yang berlaku,” katanya.
Adapun, Beny menyebutkan perseroan memiliki kemampuan investasi langsung sebesar 20% dari total aset, atau dengan skema investaasi lainnya sebesar 10% dari total aset.
Penyuntikan modal oleh BPKH pun dapat berupa tier 2, atau bahkan tier 1, dan sangat tergantung dari perundingan ke nantinya.
Meski demikian, dia menuturkan BPKH akan tetap hati-hati dalam menentukan nilai investasi nantinya. Pasalanya, PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, tidak memperbolehkan wajibkan investasi untuk rugi.
“Kami juga terus mempelajari kondisi Muamalat ini. Bagaimana pun aset yang kami kelola adalah uang jamaah. Kami harus mampu memenuhi aturan itu,” katanya.